Soal Kasus Hambalang, Angelina Sondakh: Saya Nggak Pernah Bilang Ada Kekuasaan Besar

ayah Angelina Sondakh, yang biasa dia sebut Opa, menyebut ada mastermind (dalang) alias aktor yang telah menjerumuskan putrinya selama berkarier

Editor: Ravianto
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Angelina Sondakh menangis ketika disinggung mengenai adanya aktor besar di balik kasus korupsinya. 

"Kenapa, kalau kamu mengatakan aktor, the big actor, di belakang megakorupsi Kasus Hambalang ini, itu akan harga bayarannya adalah keselamatan Keanu?" tanya Rosiana lagi.

Angie mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah secara terang-terangan menyebut ada aktor besar di belakang megakorupsi proyek Hambalang.

Namun, dirinya hanya memiliki perasaan yang besar atas keselamatan anaknya, Keanu.

"Saya tidak mengjudge, ataupun tidak mau mengatakan, yes there is. Saya nggak pernah bilang ini ada kekuasaan besar dan ist my feeling," ucap Angie.

"Ketakutan itu ada di dalam aku. Artinya, nggak ada yang bisa korupsi sendiri, saya ini siapa? Saya hanya orang yang datang dari Manado, masuk ke politik, logika, enggak akan masuk akal, tetapi pentingkah, rasanya sudah usang juga," jelasnya.

Diketahui, Angelina Sondakh sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.

Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Angelina kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.

Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat.

Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.

Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Alhasil, hukumannya pun dipotong, tetapi hanya 2 tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000, sehingga hukumannya pun disesuaikan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved