Breaking News

Ramadan 1443 H

Inilah Hukum Menonton Video Makanan dan Minuman Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Berikut ini hukum menonton video makanan dan minuman saat berpuasa dijelaskan Ustaz Wahid Ahmadi

Editor: Hilda Rubiah
freepik
Ilustrasi menonton video makanan 

Apalagi sekadar membicarakan makanan, tidak ada larangan hukumnya membatalkan puasa.

Dikutip dari dalamislam.com, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah.

Ibnu Taimiyah menjelaskan puasa adalah ajaran Islam yang diketahui oleh semua kaum Muslim.

Seandainya semua perkara ini termasuk yang membatalkan puasa, Rasulullah SAW pasti telah menjelaskannya.

Seandainya Rasulullah SAW pernah meriwayatkannya, tentu para sahabat mengetahuinya dan menyampaikannya kepada kaum Muslimin, sebagaimana mereka telah menyampaikan ajaran Islam lainnya.

Karena tidak ada seorang ulama yang memberitakan hal tersebut dari Nabi SAW, baik berupa Hadits sahih, Hadits lemah, Hadits musnad, maupun Hadits mursal, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semua perkara itu tidak membatalkan puasa, jelas Ibnu Taimiyah.

Dari penjelasan ini maka membicarakan makanan saat puasa pun tidak membatalkan puasa.

Ada Lagi Salat Tarawih Super Kilat Cuma 6 Menit di Indramayu, Apakah Sah? Begini Penjelasan Hukumya

Jangan Menggosip atau Ghibah, Amalan Puasamu Akan Sia-sia, Hukum Gibah di Bulan Puasa adalah Haram

Lantas perihal apa saja yang dapat membatalkan puasa?

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan intim secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja

3. Muntah disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved