Bulan Ramadhan

Ada Lagi Salat Tarawih Super Kilat Cuma 6 Menit di Indramayu, Apakah Sah? Begini Penjelasan Hukumya

Fenomena pelaksanaan salat Tarawih super cepat masih ada di Indramayu, kali ini durasi melaksnakan 23 rakaat salat hanya butuh waktu 6 menit

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Instagram/Makassar Info
Salat Tarawih tercepat di dunia, bacaan Alfatihah 7 detik, surat Al Ikhlas 4 detik, gerakannya super cepat. 

TRIBUNJABAR.ID - Fenomena pelaksanaan salat tarawih super cepat masih ada di Indramayu.

Kali ini terjadi di Pondok Pesantren Al-Quraniyah, Indramayu, Jawa Barat.

Bahkan dapat terhitung pelaksanaan salat tarawih itu hanya membutuhkan waktu 6 menit saja.

Tahun lalu, pelaksanaan salat tarawih super cepat juga terjadi dan sempat viral.

Salat Tarawih Kilat di Ponpes Al-Quraniyah Semakin Kilat, Kini 6 Menit Beres, Ikut Terdampak Corona

Berbeda dari tahun lalu, waktu yang tercatat adalah 7 menit.

Namun tahun ini semakin kilat menjadi 6 menit.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Quraniyah, Azun Mauzun salat tarawih kilat itu lebih cepat karena imbas adanya wabah virus corona.

"Tahun ini 6 menit karena sekarang sedang musim pandemi Covid-19, sehingga kami mempercepat gerakan lebih cepat satu menit dari tahun sebelumnya," ujar pengasuh Pondok Pesantren Al-Quraniyah kepada Tribuncirebon.com saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (24/4/2020).

Bukan main, dengan waktu 6 menit salat tarawih yang dilaksanakan adalah 23 rakaat.

Artinya waktu satu rakaatnya terhitung berdurasi hanya 15,6 detik.

Lantas bagaimana hukum dari pelaksanaan salat tarawih super cepat tersebut, apakah sah atau tidak sah?

Dosen Ahli Ilmu Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr Syahrul Anwar, memaparkan terkait hukum salat super cepat tersebut.

Terlebih dahulu Dr Syahrul Anwar, menjelaskan faktor-faktor yang membuat seseorang berburu melaksanakan salat tarawih.

Dr Syahrul Anwar menjelaskan pertama karena hukum dasar salat Tarawih adalah sunnah.

Bahkan sunnah yang dimaksud adalah sunnah muakad, artinya sunnah yang mendekati pada hukum wajib dikerjakan umat muslim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved