Dua Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polisi Sumedang, Daerah Operasinya di Jatinangor Hingga Rancaekek
Dua pria ditangkap anggota Polres Sumedang karena mengedarkan sabu-sabu.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
YS mengambil barang dari CS dengan sistem tempel. Pada 13 Maret 2022, YS mengambil tempelan di sebuah tempat di depan Puskesmas Plumbon, Cirebon.
Paket itu dibagi menjadi paket-paket beragam ukuran, ada besar ada kecil.
Paket-paket itu kemudian disebarkan kembali kepada pemesan. YS telah mengedarkan sebanyak 6 kali, sementara AL 10 kali.
"Daerah operasi mereka ini sekitar Jatinangor, Rancaekek, Cimanggung," kata Kapolres.
Mereka berdua dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancamann pidananya penjara seumur hidup, atau pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca juga: Tukang Roti Jahat di Sumedang, Iming-imingi Roti Gratis Lalu Berbuat Tak Senonoh, Korbannya 4 Bocah