Dua Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polisi Sumedang, Daerah Operasinya di Jatinangor Hingga Rancaekek
Dua pria ditangkap anggota Polres Sumedang karena mengedarkan sabu-sabu.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dua orang lelaki kelahiran Sumedang yang sekolahnya hanya sampai SMP jadi kurir narkotika.
Keduanya mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sumedang dan kini diamankan polisi.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, upaya mereka mengedarkan narkoba merupakan jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan.
"Keduanya tamatan SMP, sehingga mereka menganggur dan jalan pintas mengedarkan narkotika," kata Kapolres di Sumedang, Jumat (1/4/2022).
Kedua orang itu dipamerkan kepada wartawan di Mapolres Sumedang.
Mereka menunduk membelakangi sorotan kamera.
Keduanya adalah YS bin Tarsono (36) dan AL bin Cucun, warga Jatinangor.
Pada pertengahan Maret 2022, Polisi menerima informasi bahwa YS adalah pengguna dan pengedar narkoba.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan YS di rumah mertuanya di Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang.
YS ditemukan polisi dan saat digeledah, polisi juga menemukan barang bukti narkotika.
Ditemukan dua paket sabu seberat 2,09 gram, satu set alat hisap sabu, pipet kaca, dan handphone.
"YS mengaku pernah mengirimkan narkotika itu kepada AL. Sehingga polisi meneruskan penelusuran," kata Kapolres.
AL diamankan di sebuah kamar kontrakan di Jatinangor. Di tempat AL ini polisi kembali menemukan paket sabu seberat 3,51 gram.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa barang haram itu disuplai oleh seseorang berinisial CS.