Anak Bandung Dibuang di Banyumas
Pastikan Handi Meninggal atau Belum saat Dibuang, Hakim Hari Ini Hadirkan Dokter yang Mengautopsi
Namun demikian, kata Wirdel, Zaenuri dipastikan bersedia untuk memberikan pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dokter forensik yang mengautopsi korban kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, Handi Saputra dan Salsabila dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto akan dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Sebelumnya, dokter forensik di RSUD Margono Jawa Tengah yang melakukan autopsi terhadap jenazah Handi tersebut, Zaenuri, batal dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kamis (24/3/2022) pekan lalu.
Cari Sungai untuk Buang Handi dan Salsabila, Kolonel Priyanto Sempat Nyasar ke Perkampungan
FAKTA Terkini Kolonel Priyanto, Sempat Nginep dengan Perempuan Cimahi sebelum Tabrak Handi dan Salsa
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menjelaskan Zainuri batal hadir karena di saat yang bersamaan harus menjadi saksi dalam persidangan lain di Jawa Tengah terkait kecelakaan di jalan tol.
"Setelah kami bikinkan surat pemanggilan untuk saksi ahli kemarin itu, kami mencoba berkomunikasi dengan Pak Zaenuri, pada kenyataannya hari ini, atau besok kalau tidak salah, Pak Zaenuri itu juga menghadiri sidang di salah satu pengadilan di Jawa Tengah," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022).
Namun demikian, kata Wirdel, Zaenuri dipastikan bersedia untuk memberikan pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022) hari ini.
Ia mengatakan pertanyaan yang akan ditanyakan kepada Zaenuri pada sidang pekan depan akan berkutat pada kondisi Handi sebelum dibuang ke sungai oleh Priyanto.
"Ahli forensik perlu dihadirkan apakah memang pada waktu dibuang itu sudah meninggal atau belum. Itu yang memastikan. Jadi nanti rangkaian pertanyaannya akan berkutat pada hal itu," kata Wirdel.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saksi Sebut Handi Merintih
Kolonel Inf Priyanto penabrak Handi dan Salsabila dalam kecelakaan di Nagreg, Desember 2021 lalu didakwa pasal pembunuhan berencana.
Oditur Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan terhadap Kolonel Inf Priyanto.