Minggu, 26 April 2026

Ramadan

4 Golongan yang Boleh Tidak Puasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasannya

Puasa adalah hal yang wajib dilakukan bagi seluruh Muslim di dunia. Namun, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Mega Nugraha
Pixabay/mohamed_hassan
ilustrasi - niat puasa sunah Muharram yaitu, puasa Tasua dan puasa Asyura 

Adapun yang menjadi penentu apakah musafir boleh atau tidak berpuasa dapat dilihat dari tiga kondisi, yaitu:

- Jika dengan berpuasa akan menyulitkan untuk melakukan hal-hal baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak puasa.

- Jika tidak memberatkan untuk puasa, dan tidak menyulitkan melakukan hal kebaikan, maka lebih utama untuk puasa.

Alasannya, karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian.

- Jika dengan puasa malah akan membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa.

3. Orangtua

Orang tua diperbolehkan untuk tidak puasa. Mereka bisa mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al Baqarah: 184).

Baca juga: 7 Takjil Khas Sunda Cocok untuk Buka Puasa Ramadhan 2022, Lengkap Dengan Cara Membuatnya

4. Ibu hamil dan menyusui

Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak puasa di Bulan Ramadan.

Asy Syairozi, salah seorang ulama Syafi'i, berkata, "Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa, dan punya kewajiban qadha' tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha', namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat."

Selain itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin juga berkata, "Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang mempunyai kewajiban qadha' saja (tanpa fidyah).

Oleh karena itu, wanita yang sedang hamil dan menyusui harus mengganti puasanya di hari lain, seperti dalam ayat berikut:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved