Terbentur Aturan Peremajaan Kendaraan, 50 Persen Angkot di Bandung Barat Izin Trayeknya Bodong
Banyaknya angkot yang izin trayeknya habis karena pengusaha dan pemilik angkot tersandera aturan. izin bisa diperpanjang hanya yang tahun 2007 ke atas
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sebanyak 50 persen angkutan umum (angkot) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga kini izin trayeknya tidak diperpanjang alias bodong.
Ketua Organda KBB Asep Dedi Setiawan, mengatakan, untuk di wilayah Bandung Barat, total ada 19 trayek dengan jumlah armada angkutan sebanyak 8.000.
"Namun dari jumlah itu, 50 persen-nya bodong karena izin perpanjangan trayeknya tidak bisa diproses lagi," ujarnya di Batujajar, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Truk Tangki Pengangkut BBM Tabrak Angkot di Jembatan Cipetir Cianjur, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit
Ia mengatakan, banyaknya angkot yang izin trayeknya habis itu karena pengusaha dan pemilik angkot tersandera aturan bahwa angkot yang izinnya bisa diperpanjang hanya yang tahun 2007 ke atas.
"Padahal banyak angkot di KBB yang tahun keluaran 2007 ke bawah. Jadi, kami telah berkomunikasi dengan Komisi III DPRD KBB, pihak kepolisian, dan Dinas Perhubungan KBB," kata Asep.
Melalui komunikasi yang baik, kata dia, akhirnya aspirasi masyarakat transportasi di KBB bisa didengar, sehingga angkot yang tahun pembuatannya 2007 ke bawah bisa mengurus izin trayek.
"Sekarang angkutan umum di bawah tahun 2000 juga bisa izin perpanjangan, asalkan memang layak jalan. Tapi angkutan baru pun jika mang tidak memenuhi aspek layak jalan, ya tetap tidak akan diproses. Jadi prinsipnya bagaimana kondisi dari kendaraan itu," ucapnya.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Eman Sulaeman, mengatakan, saat ini kendaraan angkutan umum di bawah tahun 2007 izinnya bisa diperpanjang, asalkan kendaraannya layak jalan.
Baca juga: Angkot di Cianjur Dibakar Orang Tak Dikenal, Sudah Dua Kali Kejadian
Terkait hal ini, pihaknya juga sedang merancang zona udara bersih yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga nantinya emisi gas buang kendaraan juga jadi salah satu syarat.
"Saat uji KIR akan diperiksa, makanya pemilik kendaraan harus benar-benar merawat dan menjaga kendaraannya agar tetap layak jalan, aman, dan emisi gas buangnya tidak melebihi ambang batas," kata Eman.