Doni Salmanan Ternyata Titipkan Uang Rp 1 Miliar pada Temannya, Langsung Disita Polisi

Akbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, belum menjelaskan apa tujuan Doni menitipkan uang tersebut. 

Editor: Ravianto
Youtube Cumicumi
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan pakai baju tahanan dan menyampaikan permintaan maaf. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang Rp 1 miliar dari teman Doni Salmanan yang tersandung kasus dugaan penipuan trading binary option

Uang tersebut dititipkan Doni Salmanan kepada temannya berinisial Z.

Akbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, belum menjelaskan apa tujuan Doni menitipkan uang tersebut. 

"Mungkin itu nanti Jumat dirilis sama Mabes," ujar Ikbar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/3/2022). 

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, Doni sengaja menitipkan uang tersebut. 

"Untuk diamankan," ujar Reinhard. 

Menurut Reinhard, Z yang dititipkan uang tidak mengetahui sumber uang itu merupakan pendapatan Doni saat menjadi affiliator Quotex

"Z Tidak tahu (sumber uang dari Doni), hanya titipan saja," terang Reinhard. 

Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.  

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved