Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Hakim Nilai Sopir Vanessa Angel Itu Lelah dan Mengantuk

Ia melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Ravianto
Istimewa
Postingan diduga dari akun Tubagus Joddy. 

"Saya mohon maaf karena sudah mengecewakan banyak orang dengan kejadian ini," ungkap Joddy.

"Saya mohon maaf juga kepada Gala, mohon maaf karena ulahku, kamu kehilangan orang tuamu."

"Kamu kehilangan orang yang paling kamu sayang, orang penting dalam hidup kamu," lanjutnya.

Sebagai informasi, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto.

Kala itu mobil yang dikemudikan oleh Joddy melaju dari arah Jakarta hendak menuju Surabaya.

Namun karena kelelahan dan ngantuk, mobil tersebut menabrak pembatas jalan tol di sebelah kiri.

(Tribunnews.com/Febia/Katarina Retri) (Kompas.com/Melvina Tionardus)

Berita terkait kasus kecelakaan Vanessa Angel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved