Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Hakim Nilai Sopir Vanessa Angel Itu Lelah dan Mengantuk

Ia melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Ravianto
Istimewa
Postingan diduga dari akun Tubagus Joddy. 

Ia melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana," jelas Adi.

"Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya."

"Menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," tambah Adi.

Sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel bakal dilanjutkan pekan depan.

Joddy Sempat Minta Maaf pada Gala Sky

Dalam sidang lanjutan beberapa waktu lalu, Joddy sempat menyampaikan permintaan maaf.

Diberitakan Tribunnews, bahkan ia berkali-kali meminta maaf.

Joddy meminta maaf pada keluarga besar Vanessa Angel dan sang ayah, Doddy Sudrajat.

Pun sopir Vanessa Angel ini juga merasa menyesal dan menyadari kelalaiannya.

"Kepada keluarga besar Vanesza Adzania dan Pak Doddy Sudrajat dan keluarganya," ucap Joddy.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian yang saya perbuat."

"Untuk semua keluarga yang ditinggalkan, saya mohon maaf atas kelalaian saya," imbuhnya.

Tak sampai di situ, Joddy juga meminta maaf pada anak Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah.

Ia menerangkan, akibat kelalaiannya, Gala Sky harus kehilangan kedua orang tua saat masih kecil.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved