Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Hakim Nilai Sopir Vanessa Angel Itu Lelah dan Mengantuk

Ia melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Ravianto
Istimewa
Postingan diduga dari akun Tubagus Joddy. 

TRIBUNJABAR.ID, JOMBANG - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kembali menjalani sidang kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto yang membuat Vanessa Angel meninggal dunia 4 November 2021.

Kali ini, sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum, Adi Prasetyo membacakan Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Kompas TV, Kamis (17/3/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun."

"Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," terang Adi.

Jaksa menilai, Joddy lalai dalam mengemudikan mobil Pajero putih, bernopol B 1264 BJU.

Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia.

Sementara tiga orang lainnya, anak Vanessa Angel, pengasuh, hingga Joddy menderita luka-luka.

Sopir Vanessa Angel itu kemudian terbukti memaksakan diri melanjutkan perjalanan.

Padahal kala itu, kondisinya sudah lelah hingga mengantuk.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Pihak JPU dan penasihat hukum Joddy hadir secara langsung di persidangan tersebut.

Sementara terdakwa Joddy dihadirkan secara virtual dari dalam Lapas Jombang.

Dilansir Kompas, Joddy dinyatakankan memenuhi unsur pidana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved