Ahli Linguistik Forensik Sebut Secara de facto NII Sudah Berdiri di Garut, Namun Atributnya Ngaco
Ketiga jenderal NII tersebut memiliki ilusi bahwa Negara Islam Indonesia itu ada, mereka pun, menurutnya, sudah memiliki atribut NII
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Ahli linguistik forensik Prof Dr Andika Duta Bachari mengatakan, secara de facto, Negara Islam Indonesia telah berdiri di Kabupaten Garut.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi ahli persidangan lanjutan tiga jenderal NII di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/3/2022).
Ia menyebutkan, ajakan mereka untuk meninggalkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang disebarkan melalui sosial media sangat membahayakan terbentuknya opini publik.
Baca juga: Persidangan Jenderal NII di Garut Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum : Ada Saksi JPU yang Malah Melemahkan
"Ada niat meniadakan kepemimpinan yang sah, itu sudah makar, dari yang disampaikan, dia inginkan berdirinya NII artinya ingin menghilangkan pemerintahan yang sah," ujarnya kepada awak media.
Ia menuturkan, ketiga jenderal NII tersebut memiliki ilusi bahwa Negara Islam Indonesia itu ada, mereka pun, menurutnya, sudah memiliki atribut NII seperti bendera merah putih dengan lambang bulan bintang.
Namun atribut-atribut tersebut menurutnya bisa dikatakan ngaco karena kurangnya pengetahuan.
"Dia mengklaim Negara Islam tapi yang ditampilkan atribut NKRI," ucapnya.
Mengenai dampak ideologis dari munculnya jenderal NII tersebut, Andika mengatakan bawa dampaknya sangat kecil.
Namun meskipun begitu perbuatan makar mereka bisa memicu bahaya yang sangat besar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Apalagi menurutnya penyebaran dari NII itu dilakukan melalui media sosial seperti Youtube. Jika hal tersebut dilakukan secara terus menerus biasanya akan dianggap benar.
"Di zaman post modern seperti sekarang ini, segala sesuatu yang diviralkan itu dianggap sebagai informasi yang benar walaupun sebetulnya itu salah," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Tiga Jenderal NII, Saksi yang Dihadirkan Gugup, Ini Alasannya
JPU, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan, ahli bahasa menyampaikan unsur makar dalam kasus tersebut sudah terlihat.
"Unsur makarnya sudah betul dan terpenuhi. Secara materil sudah dijelaskan dan apa saja niatnya pelaksanaan permulaan, baik secara linguistik maupun simbol visual mengarah itu makar," ujarnya saat diwawancarai awak media seusai persidangan.
Ia menyebut dalam keterangan saksi ahli tersebut tiga unsur pidana yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum sudah terpenuhi.
Ketiga dakwaan tersebut adalah makar, UU ITE, dan penodaan lambang negara.(*)