Persidangan Jenderal NII di Garut Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum : Ada Saksi JPU yang Malah Melemahkan

Kuasa hukum menilai ada beberapa keterangan saksi yang tidak sesuai dengan isi dari berita acara pemeriksaan (BAP).

Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari
Ketiga Jenderal NII yakni Sodikin (kiri) Ujer Januari (tengah) dan Jajang Koswara (kanan) saat berada di tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sidang lanjutan kasus makar tiga jenderal Negara Islam Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (10/3/2022).

Dalam sidang tersebut tiga saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), ketiga saksi merupakan Sekretaris MUI Kecamatan Pasirwangi, Kepala Desa Pasirkiamis, dan Kepala Desa Talaga.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan mengatakan dari hasil persidangan tersebut pihaknya meyakini pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU malah akan meringankan kliennya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Tiga Jenderal NII, Saksi yang Dihadirkan Gugup, Ini Alasannya

"Kami sudah mendalami kesaksian dari saksi dipersidangan, menurut kami ini saksi
melemahkan, melemahkan isi dari BAP di kepolisian," ujarnya.

Ia menilai ada beberapa keterangan saksi yang tidak sesuai dengan isi dari berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurutnya hal tersebut merupakan sebuah keuntungan yang nantinya diharapkan mampu mempengaruhi keputusan majelis hakim.

"Bukan berarti keseluruhannya tidak masuk, akan tetapi ada ketidaksesuaian dengan apa yang diutarakan dalam BAP, ada beberapa yang berbeda," ucapnya.

Pihaknya meyakini ancaman hukuman penjara 15 hingga 20 tahun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum tidak akan sampai menjadi putusan majelis hakim.

Rega menjelaskan pihaknya akan memperjuangkan maksimal hukuman terhadap ketiga terdakwa yaitu lima tahun penjara.

"Dengan dasar karena selama ini apa yang mereka lakukan itu tidak terjadi hal-hal yang memang sifatnya mengajak atau jadi ada orang yang terbawa oleh makar tersebut," ungkapnya.

Menurutnya ketiga terdakwa hanya menjalankan perintah dari presiden NII yaitu Sensen Komara dengan tidak mengajak orang-orang disekitarnya untuk melakukan upaya makar.

Baca juga: Tiga Jenderal NII Jalani Sidang Lanjutan Besok, JPU akan Kembali Hadirkan Beberapa Saksi

"Sama sekali tidak ada yang diajak, mereka bertiga menjalankannya sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, ketiga jenderal NII di Garut sebarkan paham NII melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82.

Penyebaran NII yang mereka lakukan merupakan perintah langsung dari Presiden NII, Sensen Komara jelang dirinya meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved