Sidang Lanjutan Kasus Tiga Jenderal NII, Saksi yang Dihadirkan Gugup, Ini Alasannya
Hari ini Pengadilan Negeri Garut kembali menggelar sidang lanjutan tiga jenderal NII.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sidang lanjutan kasus makar tiga jenderal Negara Islam Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (10/3/2022).
Dalam sidang tersebut tiga saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), ketiga saksi merupakan Sekretaris MUI Kecamatan Pasirwangi, Kepala Desa Pasirkiamis, dan Kepala Desa Talaga.
JPU awalnya akan menghadirkan lima saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli pidana dan bahasa, namun keduanya tidak hadir di persidangan.
Persidangan berjalan alot karena beberapa saksi sempat memberikan kesaksian berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan majelis hakim.
Jaksa penuntut umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan keterangan para saksi yang berbeda dengan berita acara merupakan faktor grogi.
"Bisa jadi pengaruh grogi juga ya, intinya keterangan yang ada di sidang ini yang kami pakai, nanti tinggal ditambah dengan kesesuaian ahli saja," ujarnya saat diwawancarai awak media seusai persidangan.
Ia menuturkan dalam persidangan tersebut terdapat beberapa poin penting yang disampaikan oleh para saksi salah satunya pengaruh dari penyebaran dan ajakan mendirikan Negera Islam Indonesia.
Kemudian pengaruh dan kegiatan sehari-hari tiga orang jenderal tersebut di lingkungannya sendiri.
"Kami ingin tahu inti dari pengaruh dari penyebaran, pergerakannya sampai di mana, kemudian aktivitas-aktivitas jenderal tersebut di lingkungannya."
"Intinya poin-poin yang berkaitan yang disampaikan saksi, kita ambil lah. Sejauh ini masih memenuhi harapan JPU," ucap Neva.
Sementara itu kuasa hukum ketiga terdakwa jenderal NII, Rega Gunawan mengatakan pihaknya telah mendalami kesaksian para saksi saat dihadirkan di persidangan.
Keterangan para saksi menurutnya melemahkan isi dari berita pemeriksaan acara yang diutarakan di tingkat kepolisian.
"Bukan berarti keseluruhannya tidak masuk, akan tetapi ada ketidaksesuaian dengan apa yang diutarakan dalam BAP, ada beberapa yang berbeda," ucapnya.
Rega menyebut hal tersebut merupakan sebuah keuntungan yang nantinya diharapkan mampu mempengaruhi keputusan majelis hakim.
Baca juga: Tiga Jenderal NII Jalani Sidang Lanjutan Besok, JPU akan Kembali Hadirkan Beberapa Saksi