SOSOK Lala, Wanita yang Disebut dalam Sidang Tabrak Lari di Nagreg, Teman Perempuan Kolonel Priyanto

Sosok yang disebut saksi adalah seorang perempuan bernama Lala. sut punya usut, Lala disebut sebagai teman perempuan Kolonel Priyanto.

Tiga tersangka prajurit TNI AD diserahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis. (Achmad Nasrudin Yahya) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Fakta-fakta baru terkait kasus tabrak lari di Nagreg terungkap lewat sidang pada Selasa (15/3/2022).

Ada satu sosok yang muncul dari keterangan saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut.

Sidang tersebut menghadirkan sembilan saksi dan terdakwa Kolonel Priyanto.

Sosok yang disebut saksi adalah seorang perempuan bernama Lala.

Baca juga: Fakta Baru: Sebelum Tabrak Lari Handi-Salsa, Kolonel Priyanto Tidur dengan Teman Wanita di Hotel

Lalu, siapa Lala?

Usut punya usut, Lala disebut sebagai teman perempuan Kolonel Priyanto.

Namanya muncul saat seorang saksi yang juga anak buah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko memberikan kesaksian di persidangan.

Semula, Andreas dan seorang sopir lainnya, Koptu Ahmad Soleh diminta mengantar Priyanto ke Jakarta yang harus menghadiri rapat intel.

Dikutip dari Kompas.com, rapat koordinasi intel dilakukan di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat pada 6-7 Desember 2021.

Mereka bertiga pun berangkat dari Sleman, Yogyakarta menuju Jakarta via Bandung menggunakan mobil.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, di tengah perjalanan, rombongan Priyanto sempat singgah di Cimahi, Jawa Barat.

Rupanya, mereka menjemput Lala yang merupakan teman perempuan Priyanto dan membawanya untuk ikut serta ke Jakarta.

"Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas di ruang sidang.

Baca juga: Kolonel Priyanto Mohon Izin Minta Maaf ke Ayah Handi-Salsabila, tapi Hakim Melarang, Ini Alasannya

Majelis hakim yang diketuai Brigadir Jenderal TNI Farida Faisal lalu menanyakan kepada Andreas siapa Lala.

Pria asal Kebumen, Jawa Tengah itu kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto.

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.

"Siap, ada," jawab Andreas.

Andreas juga mengungkapkan, selama di Jakarta, Priyanto bersama rombongan menginap di dua hotel yang berbeda.

Ia menyebutkan, rombongan menginap di sebuah hotel pada hari pertama rapat evaluasi.

Ketika itu, Andreas tidur sekamar bersama Ahmad Sholeh. Sementara Priyanto tidur satu kamar bersama Lala.

"(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.

Pembagian tempat tidur tersebut juga sama ketika rombongan berpindah tempat penginapan ke hotel lainnya pada hari kedua.

Setelah selesai mengikuti rapat koordinasi, Priyanto bersama rombongan kemudian pulang menuju Bandung dan menginap di sebuah hotel lagi.

Di hotel, lagi-lagi, Priyanto juga tidur sekamar dengan Lala. Sementara Andreas tidur sekamar dengan Koptu Ahmad Sholeh.

"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.

"Siap," jawab Andreas.

Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, rombongan Priyanto kemudian menuju Yogyakarta untuk pulang.

Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg pada 8 Desember 2021.

Jasad kedua sejoli ini pun dibuang ke Sungai Serayu yang berada di Jawa Tengah.

Baca juga: Cari Sungai untuk Buang Handi dan Salsabila, Kolonel Priyanto Sempat Nyasar ke Perkampungan

Di akhir persidangan, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan.

"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, Kolonel Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat.

Ia didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Tangisan Kopda Andreas

Masih dari persidangan tersebut, ada satu momen di mana Kopda Andreas menangis saat memberikan kesaksiannya.

Saat itu, anggota Kodim 0730/Gunungkidul tersebut menjelaskan apa yang terjadi setelah peristiwa penabrakan terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg.

Baca juga: FAKTA Terkini Kolonel Priyanto, Sempat Nginep dengan Perempuan Cimahi sebelum Tabrak Handi dan Salsa

Rupanya, Andreas terus memohon kepada Priyanto untuk membawa kedua korban ke puskesmas agar mendapat perawatan.

Namun permintaan Andreas tak dihiraukan Priyanto yang berniat membuang tubuh korban ke sungai di Jawa Tengah.

Mendengar niatan tersebut, Andreas pun syok karena takut tertimpa masalah di kemudian hari.

"Saya memohon. Mohon izin saya punya istri, punya keluarga. Kalau ada apa-apa bagaimana," jawab Andreas menirukan ucapannya kepada Priyanto saat kejadian.

Hakim Ketua Farida Faisal kembali bertanya kenapa Andreas tidak berani memaksa Priyanto agar membatalkan niat tersebut bila takut dengan konsekuensi hukum.

Di sinilah Andreas menitikkan air mata dan mengaku hanya bisa memohon kepada Priyanto mengurungkan niatnya.

"Siap, tidak berani. Saya memohon," jawab Andreas sambil menunduk menahan tangis.

Andreas yang turut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila sempat tertunduk beberapa saat untuk menyeka tangis menggunakan tangan kirinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapakah Lala? Sosok Perempuan yang Muncul dalam Sidang Kolonel Priyanto, Sempat Menginap Bersama,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved