Atta Halilintar Siap Kembalikan Tas Mewah Dior Pemberian Doni Salmanan

Atta Halilintar melalui laman Instagram mengaku pernah mendapatkan hadiah tas mewah merek Diorndari Crazy Rich Bandung itu saat dirinya berulang tahun

Editor: Ravianto
Kolase Youtube Atta Halilintar dan Instagram Doni Salmanan
Atta Halilintar saat Doni Salmanan. Atta siap kembalikan tas mewah pemberian Doni. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Beberapa aset milik Doni Salmanan telah disita oleh tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

Selain itu, atas penelusuran aset-aset tersebut membuat beberapa publik figur ikut terseret namanya. Salah satunya Atta Halilintar

Terkini Atta Halilintar melalui laman Instagram mengaku pernah mendapatkan hadiah tas mewah merek Dior dari Doni saat dirinya berulang tahun.

"Saya pernah dapat kado ulang tahun dari mas Doni Salmanan, tas ini," ujar Atta Halilintar di Instagram cerita, Rabu (16/3/2022). 

Dalam unggahan suami Aurel Hermansyah di Instagram cerita, terlihat jika tas hitam bermotif tersebut bertulisakan merek brand ternama, Dior. 

Atta pun secara tegas berencana untuk menyerahkan tas tersebut kepada pihak nerwajib dalam waktu dekat. 

"Segera saya kembalikan ke pihak berwajib," kata suami Aurel Hermansyah. 

Rizky Febian Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Buntut Kasus Doni Salmanan, Anak Sule Siap Bakal Hadir

"Siap dikembalikan," sambung ayah Ameena Hanna Nur Atta.

Uang Doni Salmanan dari Kekalahan Member

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap apa pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Pada KTP, Doni Salmanan tercatat sebagai buruh harian lepas dan tercatat masih berusia 23 tahun.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan bahwa kini Doni terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.

"DS melakukanperbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang berisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Korban dari aplikasi ini diperkirakan ribuan orang. Hal itu jika merujuk jumlah member Doni di Telegram yang mencapai 25 ribu.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu Quotex dan bagaimana cara kerjanya.

Asep mengatakan Quotex ialah aplikasi yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing.

"Web Quotex adalah aplikasi yang dirilis 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Website tersebut tidak terdaftar dalam Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan sudah dinyatakan ilegal," kata Asep.

Namun, dalam penggunaannya tidak ada komoditi yang diperdagangkan.

Menurut Asep pengguna hanya menaruh modal lalu menebak harga valuta asing.

"Adapun cara kerja Quotex ini member harus meletakkan modal kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga valuta asing yang sudah ditentukan," kata Asep.

Peran Doni sebagai afiliator ialah mempromosikan aplikasi itu lewat akun Youtube-nya dengan iming-iming cuan.

Asep menuturkan bahwa Doni diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh
tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," ujarnya.

"Tapi kenyataannya tersangka tidak bermain trading dalam website tersebut. Melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari member atau afiliasi yang ikut bergabung bermain trading valuta asing di website Quotex," kata Asep.

Keuntungan yang didapat Doni sebesar 80 persen dari kekalahan member.

"Afiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website dengan keuntungan sebagai berikut: pertama sebesar 80 persen apabila para member mengalami kekalahan bermain trading," ujar Asep.

Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan.

"(Keuntungan) sebesar 20 persen apabila para member mengalami kemenangan bermain trading untuk motivasi tersangka sendiri," kata Asep.

"Tersangka DS (Doni Salmanan) ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian dalam hal ini," kata Asep.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved