Dana Covid-19 di Indramayu Dikorupsi Berjamaah, Para Tersangka Nikmati Uang untuk Keuntungan Pribadi
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, para pelaku melakukan tindak pidana korupsi berjamaah itu demi keuntungan pribadi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 terkait pengadaan kain masker scuba di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020.
Dua di antaranya menyeret dua nama pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, yakni DD selaku pensiunan atau Eks Kalak BPBD dan CY selaku Plt Sekretaris BPBD Indramayu.
Dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni BDR dan PTR.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp 4.655.000.000.
Baca juga: Ini Hukuman yang Mungkin Diterima Para Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Indramayu
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, para pelaku melakukan tindak pidana korupsi berjamaah itu demi keuntungan pribadi.
"Hasil dari korupsi ini untuk keuntungan pribadi para pelaku," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).
AKBP M Lukman Syarif juga memastikan, selama proses penyelidikan pengungkapan kasus dilakukan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian hingga semua perbuatan tersangka terungkap.
"Kita tidak bisa terburu-buru, kita harus melakukan upaya-upaya sebagai bentuk objektivitas yang dilaksanakan Polres Indramayu," ujar dia.
Termasuk polisi akan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hal ini mengantisipasi bilamana masih ada tersangka lain yang diduga ikut terlibat meningkati dana korupsi yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 tersebut.
"Untuk pihak lain, Sat Reskrim masih melakukan pendalaman, sedangkan untuk 4 tersangka ini sekarang sudah P-21," ujar dia.
Baca juga: Korupsi Dana Covid-19 Rp 4,6 M, Pejabat BPBD Indramayu Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara menambahkan, polisi bakal mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Termasuk aliran dana korupsi yang dilakukan oleh pelaku digunakan untuk apa.
"Intinya untuk keuntungan pribadi, kita juga masih terus mendalami aliran uang korupsi ini untuk apa," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/empat-tersangka-tindak-pidana-korupsi-dana-covid-19-saat-dihadirkan-di-mapolres-indramayu.jpg)