Ini Hukuman yang Mungkin Diterima Para Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Indramayu
Para tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Indramayu diancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Para tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Indramayu diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka juga diancam dengan hukuman pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Karena kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam masa keadaan darurat atau bencana, maka para tersangka juga disangkakan pasal 2 ayat 2 dengan ancaman pidana mati.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, ancaman hukuman itu sesuai dengan pasal yang dilanggar para tersangka.
"Yakni pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20Ttahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).
Lukman Syarif mengatakan, dalam kasus tersebut, ada sebanyak empat orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca juga: MotoGP Mandalika, Presiden Akan Ajak 20 Pebalap Sarapan di Istana Besok Pagi, Race Minggu
Dua di antaranya merupakan pejabat atau ASN BPBD Indramayu, yakni DD yang merupakan pensiunan atau eks Kalak BPBD Indramayu dan CY yang merupakan pejabat aktif Plt Sekretaris BPBD Indramayu.
Dua tersangka lagi merupakan pihak swasta, yaitu BDR selaku penyedia masker dan PTR selaku penyedia masker yang bendera perusahaannya dipinjam.
Mereka melakukan kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker kain scuba pda BPBD Kabupaten Indramayu anggaran tahun 2020.
Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp 4.655.000.000.
"Jadi ada empat orang yang kita tetapkan tersangka dan sudah P-21, terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan," ujar dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/empat-tersangka-tindak-pidana-korupsi-dana-covid-19-saat-dihadirkan-di-mapolres-indramayu.jpg)