Belajar dari Kasus Begal Pantat, Kapolres Majalengka Minta Tak Segan Hubungi Polisi Lewat Medsos
Kasus begal pantat yang dialami oleh Disha tersebut pada Jumat (11/3/2022) malam itu sempat ramai di medsos Instagram.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kekuatan warganet di media sosial (medsos) berbuah manis.
AH (21), pelaku begal pantat terhadap Disha Fajar Praharini (25), atlet Paralayang asal Kabupaten Majalengka, berhasil diamankan Satreskrim Polres Majalengka.
Kasus yang dialami oleh Disha tersebut pada Jumat (11/3/2022) malam itu sempat ramai di medsos Instagram.
Riuhnya kasus tersebut setelah Disha sempat mengunggah di Instagram Story dan me-mention akun ke Polres Majalengka.
Baca juga: Bikin Resah Satu Majalengka, Pelaku Begal Pantat Ditangkap, Iseng Berujung Ancaman 9 Tahun Penjara
Selain mengunggah di medsos, Disha pun akhirnya melapor ke Reskrim Polres Majalengka, Senin (14/3/2022).
Di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui warga Desa Trajaya, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Berkaca dari kasus yang dialami Disha, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengimbau warganet untuk tidak segan-segan menggunakan medsos untuk media pelaporan.
Terutama, ketika terjadi tindak kejahatan.
"Iya ada medsos yang menginfokan tindak jahat harap ditag (ditandai) ke akun Reskrim," ujar Edwin didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, Selasa (15/3/2022).
Edwin menjelaskan, pengungkapan kasus yang dialami Disha juga berasal dari medsos.
"Iya, korban mention di medsos. Lalu melapor, dan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, pelaku bisa segera kita amankan."
"Saya juga mengingatkan untuk berhati-hati lah saat di jalan, jangan melakukan perilaku yang sama karena hukumannya di atas lima tahun," ucapnya.
Baca juga: Atlet Paralayang Jadi Korban Begal Pantat di Majalengka Bakal Lapor Polisi, Hapal Nopol Pelaku
Terkait modus, Kapolres menyebutkan yang bersangkutan hanya sekadar iseng.
Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal.
Sementara, akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.