Komnas Perlindungan Anak Sebut Restitusi Harusnya Dibebankan pada Herry Wirawan, Bukan ke Negara

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, restitusi seharusnya dibebabkan kepada Herry Wirawan bukan pada negara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, restitusi seharusnya dibebabkan kepada Herry Wirawan, termasuk melelang aset milik Herry untuk dijual dan diserahkan kepada korban. 

"Menyangkut hak restitusi, itu sangat luar biasa, ini sesuatu yang baru dan sebenarnya itu sesuai UU juga, restitusi itu menyita aset dari si Wirawan itu, total untuk korban," ujar Arist Merdeka Sirait, di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/3/2022). 

Seperti diberitakan, Herry Wirawan yang rudapaksa belasan santriwati divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Herry Wirawan dituntut membayar restitusi senilai Rp 331 juta namun restitusi untuk korban itu itu dibebankan atau harus dibayuar negara.

Alasannya, karena Herry Wirawan dijatuhi pidana seumur hidup, hakim berpendapat bahwa  Herry Wirawan sudah tidak bisa lagi diberi pidana tambahan berupa restitusi. Hal itu sesuai dengan Pasal 67 KUH Pidana.

Bagi Aris Merdeka Sirait, keputusan Majelis Hakim yang membebankan restitusi korban kepada negara kurang tepat. Arist berpendapat, dalam perkara ini negara hanya sebatas memberi kompensasi, bukan restitusi. 

"Kaena pemerintah tidak membayar restitusi, dia kompensasi. Kalau bicara tentang hasil penelitian LPSK, itu tidak cukup, maka sebenarnya kompensasi itu harus diberikan oleh negara, di situlah kehadiran negara," katanya. 

Komnas PA juga mengapresiasi langkah JPU dalam memberikan tuntutan mati sebelum divonis seumur hidup oleh hakim. Menurut dia, tuntutan hukuman mati dinilai sudah sesuai dengan aturan UU nomor 17 tahun 2016. 

"Saya apresiasi Kajati bahkan hak atas identitasnya itu pun harus dihargai, karena hak perdatanya itu tidak dapat diukur dengan uang, bagaimana bisa mengukur itu. Ini terobosan baru yang luar biasa dan ini mudah-mudahan ditiru sebagai yurisprudensi kasus kejahatan seksual seperti yang dilakukan Herry," ucapnya. 

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan apresiasi yang diberikan Komnas PA menjadi motivasi para Jaksa di Jabar untuk sungguh-sungguh menangani perkara yang berkaitan dengan korban anak dan kemanusiaan. 

"Ini jadi bekal, tidak menjadi besar hati, tapi jadi pengingat untuk bekerja lebih giat lagi dan bagaimana kita tidak hanya memberika efek jera pada pelaku tapi juga memberikan perlindungan bagi korban. Sudah saya perintahkan kepada Kejari untuk turun langsung pada perkara yang kejahatan kemanusiaan, menyentuh dan melukai perasaan masyarakat," ujar Asep.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved