Kasus Bocah Kembar Meninggal Ditabrak Moge, Polisi Tetap Proses Hukum Pengendara Meski Ada Islah

"Dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar itu sudah selesai begitu saja, itu tidak ada," ujarnya soal kasus anak kembar meninggal tertabrak moge

Tribun Jabar/Padna
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN- Meninggalnya dua anak kembar akibat tertabrak pengendara sepeda motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3), terus menjadi sorotan.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, memastikan proses hukum kasus ini akan terus berlanjut sekalipun kedua belah pihak telah islah dan sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Proses hukumnya tetap berlanjut sesuai prosedur. Kita proses semuanya, kita periksa semuanya. KIta proses secara prosedur," ujarnya kepada Tribun Jabar, Minggu (13/3/2022) siang.

Zanuar mengatakan para petugas masih melakukan pengecekan tempat kejadian perkara bocah kembar itu tertabrak moge.

"Setelah cek TKP, hasilnya nanti gelar perkara, dan nanti paling setelah penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," ujarnya.

Plt Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat didampingi jajarannya berada di halaman rumah duka kembar almarhum Hasan dan Husen, Minggu (13/3/2022).
Plt Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat didampingi jajarannya berada di halaman rumah duka kembar almarhum Hasan dan Husen, Minggu (13/3/2022). (TRIBUNJABAR.ID/PADNA)

Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) meninggal dunia setelah tertabrak rombongan motor gede Harley Davidson, Sabtu (12/3) sekitar pukul 13.15.

Tragedi terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, tak jauh dari rumah mereka. 

Baca juga: Soal Dua Bocah Kembar Tertabrak Moge, Plt Kapolres Pangandaran Dapat Masukan Masyarakat Seperti Ini

Idin, warga setempat, mengatakan kejadian bermula saat rombongan Harley Davidson melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran. Saat di lokasi kejadian, kedua korban hendak menyeberang jalan. 

"Karena motor Harley itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyebrang tertabrak," kata Idin, yang mengaku melihat langsung kejadian itu. Idin mengatakan, ada dua sepeda motor yang menabrak kedua korban. 

"Anak terpental sampai selokan. Kedua korban masih kelas dua sekolah dasar," ujarnya. 

Kanit Lantas Polsek Kalipucang Bripka Agus Diksi mengatakan, kedua moge yang diduga menabrak kedua korban itu adalah sepeda motor D 1993 NA yang dikemudikan Angga Permana Putra (40), warga Kota Cimahi, dan sepeda motor B 6227 HOG yang dikendarai Agus Wardi (52), asal Bandung Barat.

Dari hasil analisis sementara yang dilakukan polisi, kata Agus, kecelakaan terjadi karena kelalaian pengendara motor yang mengemudi dalam kecepatan tinggi. 

Menyusul peristiwa tersebut, Angga Permana dan perwakilan Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung menemui keluarga korban, meminta maaf, sekaligus memberikan santunan Rp 50 juta.

Baca juga: Pengamat Nilai Kesepakatan Damai Keluarga Bocah Kembar Meninggal Tertabrak Moge Janggal

Dalam kesepakatan islah yang ditandatangani perwakilan keluarga dan pihak penabrak, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Disepakati pula bahwa pihak keluarga tidak akan menuntut baik secara pidana maupun perdata terkait perkara ini di kemudian hari.

Pengurus Bidang Hukum HDCI Bandung, Boyke Luthfiana Syahrir, mengatakan mereka akan bertanggung jawab atas kecelakaan itu.

Pengurus Harley HDCI Bandung mendatangi rumah duka dua bocah kembar yang meninggal tertabrak motor gede (moge), Hasan dan Husen, Minggu (13/3/2022) siang. Rumah duka tersebut berada di blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari, RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Pengurus Harley HDCI Bandung mendatangi rumah duka dua bocah kembar yang meninggal tertabrak motor gede (moge), Hasan dan Husen, Minggu (13/3/2022) siang. Rumah duka tersebut berada di blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari, RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. (Tribun Jabar/Padna)

"Kami jujur sangat berduka mendalam, artinya musibah ini siapa yang mau? Kami memang harus bertanggung jawab dan tak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Boyke saat ditemui di Mapolsek Kalipucang, Sabtu (12/3) sore.

Ditemui di kediamannya, kemarin, Emong (48), ibunda kedua korban, mengatakan kedua anaknya tertabrak saat menuju rumah karena hendak pergi mengaji.

"Biasanya, kalau nyebrang didampingi. Cuma kemarin enggak didampingi karena enggak tahu kemarin ke situ (berangkat bermain dan nyebrang jalan)," ujarnya. 

Emong juga mengaku hanya bisa pasrah. Ia mengaku tak tahu harus berbuat apa. (padna)

Baca juga: Ini TKP Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge di Pangandaran, Pas di Titik Zebra Cross

Ini Masalah Nyawa, Enggak Mungkin Saya Meminta

Pengamat hukum di Pangandaran, Didik Puguh Indarto, mengatakan sekali pun sudah ada kesepakatan islah, persoalan hukum dari kasus ini belum selesai.

"Dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar itu sudah selesai begitu saja, itu tidak ada," ujarnya kepada Tribun Jabar, kemarin.

Selain itu, kata Puguh, pihak yang menandatangani kesepakatan islah ini bukan langsung orang tua korban, melainkan salah seorang keluarganya. 

"Pertanyaan saya, itu tanda tangan ada surat kuasanya enggak? Kan enggak ada. Kalau enggak ada berarti bukan mewakili ibu atau bapaknya korban," ujar Puguh.

Tak hanya itu, tanggal dan hari dalam surat kesepakatan islah, menurut Puguh juga keliru.

"Di sana kecelakaan tertulis pada tanggal 13 Maret, tanggal 13 kan baru hari ini (Minggu). Terus kecelakaan tertulis hari Kamis, padahal kan kejadiannya hari Sabtu," ujarnya.

Baca juga: Ini TKP Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge di Pangandaran, Pas di Titik Zebra Cross

Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Mohammad Jamin, mengatakan dalam kasus ini, polisi harus bergerak tanpa harus menunggu adanya aduan.

Jamin mengatakan, meski ada kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban, hal ini tidak serta merta menghapuskan unsur pidana.

Empong, ibu si kembar yang tertabrak moge di Pangandaran
Empong, ibu si kembar yang tertabrak moge di Pangandaran (Tangkap layar video)

“Karena bagaimana pun harus dibuktikan dulu bahwa pelaku tidak bersalah. Kalau dia besalah, unsur pidana tetap dipertanggungjawabkan. Nanti pengadilan yang bisa menilai,” ujarnya seperti dikutip dari kompas.com, kemarin.

Iwa Kartiwa, yang menandatangani kesepakanan islah dengan pihak penabrak, mengatakan tak pernah meminta uang Rp 50 juta kepada pengendara moge yang menabrak kedua anak saudaranya.

"Mereka yang memberi santunan segitu. Saya enggak minta karena enggak etis. Ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta," ujarnya saat ditemui Tribun Jabar, kemarin.

Ia mengatakan, karena sudah islah, pihak keluarga tidak menuntut apa pun dan menyerahkan kelanjutan penanganan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Mungkin ini sudah musibah, mereka juga termasuk musibah. Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," ujarnya. (tribunjabar/padna/kps)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved