Penyaluran BST ke Keluarga Penerima Manfaat Minim Pengawasan, Banyak yang Bingung Pemakaian Uangnya
Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat, Hendra Malik menilai tak ada pengawasan dalam penyaluran bantuan sembako
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Ferri Amiril
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat, Hendra Malik menilai tak ada pengawasan dalam penyaluran bantuan sembako tunai program BPNT periode Januari - Maret sebesar Rp 600 ribu.
Menurut Hendra, rata-rata keluarga penerima manfaat masih kebingungan karena harus membelanjakan kembali uang bantuan yang didapat dari Kemensos RI sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No 11/6/SK/HK 02 02/5/2021 tentang BST.
Padahal pada aturan pun sudah jelas, bagi KPM yang tidak kembali membelanjakan uang yang diterima dari BST, maka salah satu poinnya adalah KPM akan dicoret dari daftar penerima bantuan.
"Saya melihat dan meninjau langsung ke lapangan, banyak juga KPM yang bingung, apakah uang tersebut bisa digunakan untuk kepentingan lain di luar sembako. Artinya selain minim pemahaman juga tidak adanya pengawasan yang dilakukan terhadap KPM apakah uang tersebut kembali dibelanjakan atau bagaimana," kata Hendra Malik, Minggu (13/3/2022).
Menurutnya, dari hasil monitoring YLPKN di beberapa desa di Kabupaten Cianjur di KPM pun kembali dibingungkan dengan pembelanjaan sembako dan adanya dugaan penggiringan terhadap KPM.
"Saya juga melihat ada beberapa desa yang sibuk menyiapkan sembako dan terindikasi mengarahkan KPM untuk belanja sembako ke warung tertentu," ujarnya.
Dikatakan Hendra, dengan adanya regulasi baru tentang penyaluran BST melalui Kantor Pos dinilai tidak begitu efektif. Lantaran, si KPM setelah menerima uang dibiarkan begitu saja dengan tidak adanya pengawasan secara langsung.
"Pada saat si KPM ini menerima uang, apakah ada pengawasan kemana uang dibelanjakan dan apakah si uang tersebut kembali dibelanjakan ke sembako. Justru yang saya lihat regulasi yang sekarang ini banyak dimanfaatkan banyak oknum yang tidak bertanggungjawab," katanya.
Pihak YLPKN juga menerima informasi pada regulasi penyaluran BST ke KPM BPNT dimanfaatkan oknum yang meminta bagian jatah.
"Saya sangat khawatir ketika program dan regulasi baru ini malah terus dimanfaatkan oknum, sehingga merugikan KPM," katanya.
Kepala Bidang Daya Sosial (Dayasos) Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Dadan, mengatakan bahwa dengan waktu yang sangat singkat tentang rencana penyaluran BST melalui PT Pos Indonesia diakui sangat sulit untuk melakukan sosialisasi
"Sebenarnya, kalau secara langsung bertemu KPM dalam melakukan sosialisasi belum dilakukan, akan tetapi kami dari Dinsos sudah menyebarkan surat edaran bupati tentang perubahan penyaluran ke tingkat Kecamatan juga desa," katanya.
Dadan mengatakan, pada dasarnya Dimas Sosial mendukung program pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos RI adanya perubahan regulasi penyaluran BPNT ke BST. (*)