Ortu Bocah Kembar yang Tewas Ditabrak Pengendara Moge Diberi Rp 50 Juta, Proses Hukum Selesai?
Pengendara moge yang tabrak mati dua bocah kembar di Pangandaran beri uang Rp 50 juta pada keluarga korban dan klaim kasus itu tidak diproses hukum
Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pengendara moge yang tabrak mati dua bocah kembar di Pangandaran beri uang Rp 50 juta pada keluarga korban dan mengklaim kasus itu tidak berlanjut proses hukum.
Pemberian uang Rp 50 juta pada korban tertulis dalam surat perjanjian. Ada empat poin yang ditandatangani oleh pihak pertama yakni Iwa Kartiwa perwakilan keluarga korban pihak kedua, pengendara moge, Angga Permana Putra dari HDCI Bandung.
Surat perjanjian itu diketahui kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, yang dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada tanggal 12 Maret 2022.
Diantaranya, pertama pihak ke satu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
Kedua, pihak kedua Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.
Baca juga: Pengendara Moge Tabrak Mati Bocah Kembar di Pangandaran Bisa Diproses Hukum Meski Beri Santunan
Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari Secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Satu keluarga korban putra ibu kedua bocah kembar, Iwa Kartiwa menyampaikan, soal uang sebesar Rp 50 juta ia mengaku tidak menerima.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis ini masalah nyawa gak mungkin Saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," ujarnya saat ditemui Tribunjabar.id di sekitar lokasi TKP, Minggu (13/3/2022) pagi
Selanjutnya, ia menyerahkan kasus kecelakaan maut itu ke polisi.
"Mungkin ini sudah musibah, mereka juga termasuk musibah, Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," ucap singkatnya.
Tak Bisa Begitu Saja Berakhir Damai
Bisakah kasus kecelakaan lalu lintas berakhir damai, secara aturan, kasus kecelakaan lalu lintas tidak menggugurkan tuntutan pidana.
Hal itu diatur di Pasal 235 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyatakan:
Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1)
huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli
waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman perkara pidana.
Dikutip dari Kompas.com, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku hanya jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
"Apabila tidak ada perdamaian dianggap tidak ada itiket baik dari pelaku sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, walaupun pelaku telah bertanggung jawab dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadapnya, seperti dalam putusan MA No 1187/K/Pid/2011.
"Jelas bahwa apabila telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku bukan berarti menghapuskan pidananya namun penyidik atas nama Undang - Undang tetap melakukan penyidikan," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, perdamaian tetap akan bermanfaat sebagai pertimbangan Hakim untuk meringankan putusan.
Adapun hal-hal lain yang dapat meringankan diatur dalam pasal 231:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yg terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. Menghentikan kendaraan
b. Memberikan pertolongan kepada korban.
c. Melaporkan kecelakaan kepada petugas Kepolisian; dan
d. Memberikan keterangan terkait dengan kecelakaan tersebut
"Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan karena ada unsur kesengajaan maka merupakan suatu kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 312 dan pasal 316, bahwa pasal 312 masuk dalam golongan kejahatan," katanya.