Gigi Ruwanita Heran Dituduh Jadi Orang yang Ajarkan Trading ke Doni Salmanan

Gigi Ruwanita juga menegaskan kalau dirinya sudah bercerai dengan Doni Salmanan sejak 2020 bukan 2021.

Editor: Ravianto
Instagram @gigiruwanita
Lady biker asal Sukabumi, Gigi Ruwanita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pasca Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary options, nama mantan istrinya, Gigi Ruwanita pun ikut terseret.

Banyak warganet yang menilai bahwa Gigi adalah sosok yang mengajarkan trading kepada Doni Salmanan.

Foto pernikahan Doni Salmanan dan mantan istrinya, Gigi Ruwanita
Foto pernikahan Doni Salmanan dan mantan istrinya, Gigi Ruwanita (Instagram @awanisweddingorganizer)

Tak terima namanya ikut terseret, Gigi dengan tegas membantas rumor miring tersebut.

"Bahwasanya aku yang ngajarin beliau trading dan lain-lain itu tidak benar," tulis Gigi Ruwanita di Instagram, dikutip Minggu (13/3/2022).

"Soal aku nyindir beliau di story juga itu tidak benar. (Aku update jauh sebelum aku tau kasus beliau)," lanjutnya.

Gigi mengakui bahwa ia dan Doni memang pernah menikah pada 2019.

Dia juga menegaskan kalau dirinya sudah bercerai dengan Doni sejak 2020 bukan 2021.

Karena rumor tersebut, Gigi menjadi sasaran hujatan netizen, bahkan disumpahi oleh salah satu anggota keluarga sang mantan suami.

Gigi Ruwanita pun heran mengapa bisa ada rumor tersebut, padahal ia mengaku selama ini tidak pernah mengganggu siapapun.

Sementara itu Gigi mengaku hubungannya dengan Doni baik-baik saja meskipun mereka telah bercerai.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).  

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.   

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.   

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved