Polda Jabar Tidak Buka Posko Korban Doni Salmanan, Jika Ada yang Lapor, Ini yang Akan Dilakukan
Polda Jabar memastikan tidak membuka posko pengaduan korban penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memastikan tidak membuka posko pengaduan korban penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan.
"Namun jika ada yang melapor akan kita akomodasi," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/3/2022).
Menurut Ibrahim, jika ada laporan atau pengaduan dari korban, pihaknya akan mengakomodasi untuk diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Sampai saat ini belum (ada korban yang lapor ke Polda)," katanya.
Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (9/3/2022).
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Uang korba bisa kembali?
Kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan terus bergulir. Keduanya sama-sama terjerat kasus investasi bodong berkedok trading binary option.
Kalau Indra Kenz afiliator Binomo, Doni afiliator Quotex
Korban investasi bodong yang melapor ke pihak kepolisian pun terus bertambah.
Dari kasus Binomo, sudah ada 14 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 25,6 miliar.
Lantas, apakah uang korban investasi bodong yang terjerat iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali?