Indra Kenz-Doni Salmanan Ujungnya Ribetin Orang-orang, Penerima Uang Mesti Lapor, Termasuk Leslar?

Kini, aliran dana kasus investasi bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan terus dikejar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri.

Editor: Widia Lestari
Instagram/donisalmanan/indrakenz
Indra Kenz dan Doni Salmanan melakukan pembelaan setelah dianggap sebagai afiliator trading yang merugikan. 

TRIBUNJABAR.ID - Orang-orang yang pernah menerima uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan jangan santai dulu.

Kini, aliran dana kasus investasi bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan terus dikejar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri.

Selain menyusut aliran dana sampai ke luar negeri, Polri meminta sejumlah pihak yang menerima dana dari kedua tersangka tersebut segera melapor.

Asal tahu saja, sejumlah pesohor Tanah Air sempat mendapat dana, termasuk Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca juga: Reza Arap sampai Lesti Kejora Pernah Dapat Donasi dari Doni Salmanan, Masuk TPPU? Ini Kata Polisi

Musisi Alffy Rev juga menerima dana dari Doni Salmanan ketika membuat karya Wonderland Indonesia. Kala itu, Doni menjadi executive producer sehingga turut membiayai produksi karya musik tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, laporan tersebut dibutuhkan penegak hukum untuk mengetahui posisi penerima dana, turut melanggengkan perbuatan tersangka atau karena unsur ketidaktahuan.

"Ini tergantung dari proses pemeriksaannya, seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka melaporkan," kata Komjen Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).

Dia menjelaskan, semua pihak yang menerima aliran dana berpotensi menjadi pihak yang turut membantu perbuatan dari para tersangka.

Namun, mereka juga bisa menjadi justice collaborator yang membantu Polri menelusuri kasus. Hal ini lebih baik ketimbang menjadikan pihak penerima dana sebagai tersangka.

"Kita lihat mens rea-nya apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu. Kalau sengaja, apakah mau jadi kolaborator untuk mengembangkan apa yang mereka tahu dari para pelaku untuk mengembangkan usahanya," ucap dia. 

Adapun jika tidak melapor dan turut berperan dengan tersangka, Polri tak segan-segan menindaknya.

"Kalau mereka tidak melaporkan, terindikasi jejaknya berperan aktif, mau tidak mau kita akan masukkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," tandas Agus.

Baca juga: Pernah Disawer Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Rp 1 M, Reza Arap Bakal Diperiksa? Ini Kata Polisi

Kejar aliran dana Binomo sampai Karibia

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan menelusuri aliran dana investasi ilegal hingga ke teritori suaka pajak, seperti British Virgin Island, yang merupakan yurisdiksi bebas pajak di kawasan Karibia.

Wilayah itu terkenal memiliki aturan yang lemah terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena bukan bagian dari Financial Action Task Force (FATF). Untuk menyelisik aliran dana hingga ke luar negeri, PPATK bekerja sama dengan lima Financial Intelligence Units (FIU).

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved