Doni Salmanan Tersangka

Pernah Disawer Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Rp 1 M, Reza Arap Bakal Diperiksa? Ini Kata Polisi

Kasus yang menyeret Crazy Rich Bandung rumit. Aliran dana Doni Salmanan pun akan diselidiki polisi.

Editor: Widia Lestari
Instagram @Donisalmanan @ybrap
Doni Salmanan dan Reza Arap 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus yang menyeret Crazy Rich Bandung rumit. Aliran dana Doni Salmanan pun akan diselidiki polisi.

YouTuber Reza Arap PUN berpeluang diperiksa oleh pihak kepolisian karena penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Reza Arap pernah menerima saweran dari Doni Salmanan sebesar Rp 1 Miliar saat dirinya melakukan live streaming.

Baca juga: Orang Soreang Bandung Berdonasi kepada Reza Arap Rp 1 Miliar, Siapa Sebenarnya Doni Salmanan?

Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan akan menyelidiki apakah Reza Arap tahu atau tidak uang dari Doni Salmanan berasal dari platform Quotex.

"Nanti kami akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak," ujar Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

"Nanti kami lihat dulu. Nanti kami akan koordinasi dengan PPATK," tambahnya.

Apabila benar uang saweran dari Doni untuk Reza Arap bersumber dari hasil kerja Doni Salmanan sebagai afiliator binary option Quotex. 

Doni Salmanan dan Reza Arap
Doni Salmanan dan Reza Arap (Instagram @Donisalmanan @ybrap)

Polisi memastikan akan melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 1 Miliar yang diterima Reza Arap beberapa waktu lalu.

"Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana (penipuan berkedok binary option)," kata Ahmad Ramadhan. 
"Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Reza Arap sempat sempat berencana mengembalikan uang tersebut ketika Doni Salmanan baru memberikan uang saweran sebesar Rp 1 Miliar.

Namun karema Doni meyakinkan Reza bahwa dirinya ikhlas, ia pun tak jadi mengembalikan uang dari Doni Salmanan.

Sekedar informasi Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022.

Penetapan itu dilakukan usai Crzay Rich Bandung tersebut menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam, ia juga langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Momen Doni Salmanan Sawer Reza Arap

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved