Persidangan Jenderal NII di Garut Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum : Ada Saksi JPU yang Malah Melemahkan
Kuasa hukum menilai ada beberapa keterangan saksi yang tidak sesuai dengan isi dari berita acara pemeriksaan (BAP).
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari
Ketiga Jenderal NII yakni Sodikin (kiri) Ujer Januari (tengah) dan Jajang Koswara (kanan) saat berada di tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022).
Ketiganya disebut melakukan aksi makar salah satunya dengan mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tahun 2021 kemudian diamankan polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ada pun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 110 ayat 1 KUHP Jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar.
Kemudian Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE dan kemudian termasuk juga pasal 24 D Jo Pasal 66 Undang-undang terkait masalah bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.(*)
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Jenderal NII di Garut, Jaksa Hadirkan 3 Saksi dari Forkopimcam Pasirwangi