Sidang Lanjutan Kasus Jenderal NII di Garut, Jaksa Hadirkan 3 Saksi dari Forkopimcam Pasirwangi
Pengadilan Negeri Garut kembali menggelar persidangan lanjutan kasus makar yang dilakukan oleh tiga jenderal Negara Islam Indonesia, Kamis (24/2/2022)
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pengadilan Negeri Garut kembali menggelar persidangan lanjutan kasus makar yang dilakukan oleh tiga jenderal Negara Islam Indonesia, Kamis (24/2/2022).
Dalam persidangan kedua itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dan ketiga terdakwa jenderal NII yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50) dan Sodikin (48).
"Agendanya sebetulnya kami maunya ada empat saksi, tapi hanya bisa tiga orang hadir satu saksi tidak berhasil kita panggil karena sakit Covid-19," ujar jaksa penuntut umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti.
Dalam persidangan ketiga nanti, Neva akan menghadirkan saksi-saksi lain sebagaimana permintaan dari majelis hakim.
"Majelis hakim tadi meminta kita menghadirkan saksi lain termasuk saksi ahli tambahan," ucapnya.
Tiga saksi tersebut didatangkan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) Pasirwangi, yakni Camat Pasirwangi Saeful Hidayat, Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Garut Febi Febrianto.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua hakim Harris Tewa itu para saksi mengaku bahwa telah mengetahui adanya penyebaran NII melalui media sosial yang kemudian dilakukan proses hukum.
Neva menjelaskan arah dalam persidangan tersebut untuk menyatakan bahwa tiga jenderal NII itu benar-benar melakukan tindak pidana terkait potensi makar yang membahayakan NKRI.
Di tengah persidangan menurutnya ketua hakim meminta saksi untuk melakukan langkah-langkah preventif dan tindakan aktif dengan tidak hanya sekedar melakukan konsolidasi saja.
"Saksi tadi menyatakan terkait yang dilihat dan diketahui dari video saja, tindakannya hanya sebatas melakukan kordinasi, rapat forkopimcam saja,"
"Belum sampai ke tindakan, apa sih yang harus dilakukan preventifnya tindakan aktifnya," ungkap Neva.
Dalam agenda sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada Jumat 4 Maret 2020, JPU akan menghadirkan saksi lain dari unsur pemerintahan desa seperti kepala desa, saksi ahli dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Garut. (*)
Ia berharap saksi-saksi tersebut bisa mendukung pembuktian pihaknya bahwa tiga jenderal NII itu melakukan upaya makar.(*)