Kasus Doni Salmanan Kaya Raya di Usia Muda, Diduga Hasil Menipu dengan Modus Sebar Berita Bohong
Polisi mengungkap bahwa sumber keuangan Doni Salmanan didapat dari member yang kalah main di trading binary option aplikasi Quotex.
Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP.
Untuk mengusut perkara pencucian uang oleh Doni Salmanan, polisi kata Brigjen Ahmad Ramadhan, juga akan menelusuri aset Doni Salmanan.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Seperti diberitakan, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan sejak Selasa (8/3/2022) siang dan ditetapkan tersangka pada malam harinya. Polisi memutuskan untuk langsung menahannya.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti mikik Doni Salmanan.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar dia.