UPDATE Kasus Nagreg, Kolonel Priyanto yang Buang Sejoli ke Sungai Serayu Didakwa Pasal Berlapis

Kolonel Priyanto menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Dia mengenakan seragam lengkap.

Editor: Giri
Tiga tersangka prajurit TNI AD diserahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis. (Achmad Nasrudin Yahya) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kolonel Priyanto menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Dia mengenakan seragam lengkap.

Dia merupakan terdakwa kasus tabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Kedua korban adalah Salsabila dan Handi Saputra yang kemudian dibuang di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwanya dengan pasal berlapis.

Ia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, penculikan, kejahatan pada kemerdekaan orang, dan menyembunyikan kematian.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi kejadian.

Kejadian bermula ketika Priyanto bersama dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta dengan menggunakan mobil Isuzu Panther.

Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai oleh dua korban.

Setelah insiden terjadi, warga tiba untuk melakukan pertolongan.

Berdasarkan keterangan para saksi, Salsabila meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka parah di kepala dan patah tulang pada kaki kanannya.

Sedangkan Handi masih hidup dengan kondisi merintih kesakitan.

“Saksi empat, lima, enam dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti menahan sakit,” tutur Wirdel.

Para saksi yang diperiksa Puspom TNI menyatakan, karena Unit Laka Satlantas tak kunjung tiba, Priyanto memerintahkan warga dan dua rekannya untuk membawa Salsa dan Handi.

Upaya itu sempat dihalangi oleh warga yang meminta Priyanto sabar menunggu petugas kepolisian atau pihak keluarga tiba.

Anjuran itu tak diindahkan Priyanto yang kemudian meminta Dwi memacu kendaraan menuju aliran Sungai Serayu guna membuang kedua sejoli tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved