UPDATE Kasus Nagreg, Kolonel Priyanto yang Buang Sejoli ke Sungai Serayu Didakwa Pasal Berlapis
Kolonel Priyanto menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Dia mengenakan seragam lengkap.
Wirdel menyebutkan, akibat dibuang ke dalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.
Dugaan itu diperkuat dengan hasil temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.
Empat dakwaan berlapis
Pada perkara ini, Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Sidang terbuka
Panglima TNI Andika Perkasa menegaskan, persidangan pelaku tabrak lari ini akan dilakukan secara terbuka.
Hal itu disampaikan Andika dalam keterangannya pada 28 Desember 2021.
“Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilahkan. Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupi,” ucapnya.
Kala itu, Andika menyebut bahwa ketiga pelaku sangat mungkin terancam hukuman mati.
Namun TNI menginginkan agar ketiga anggotanya itu menjalani penahanan seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kolonel Priyanto, Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg Yang Terancam Hukuman Mati