Anak Bandung Dibuang di Banyumas
Sebelum Buang Salsa dan Handi, Kolonel Priyanto ''Bikin Pengakuan'' Ini kepada Dua Anak Buahnya
Terkuak Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya ogah membuang Salsabila dan Handi ke sungai.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kolonel Inf Priyanto membuat "sebuah pengakuan" kepada dua anak buahnya sebelum membuang jasad sejoli Salsabila dan Handi Saputra ke sungai.
Pengakuan itu membuat Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengikuti kemauan Kolonel Inf Priyanto.
Hal itu terkuak dalam dakwaan yang dibacakan oditur dalam perkara tabrakan dan pembuangan jasad Salsabila dan Handi Saputra di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2022.
Sejoli itu tertabrak mobil Phanter yang ditumpangi Kolonel Inf Priyanto dan kedua anak buahnya.
Jasad Salsabila dan Handi Saputra lalu diangkut menggunakan mobil yang sama, tapi bukan ke rumah sakit atau puskesmas.
Sejoli yang terluka parah tersebut justru dibawa jauh dari Nagreg untuk dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Baca juga: Tabrak Lari Handi dan Salsabila, Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati, Percakapan Pelaku Terungkap
Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022), terungkap Kolonel Inf Priyanto yang berinisiatif membuang jasad sejoli itu.
Ia yang menyuruh Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang jasad Handi dan Salsabila.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya ogah membuang Salsabila dan Handi ke sungai.
Mereka meminta untuk membawa Salsabila dan Handi ke Puskesmas terdekat, tapi Kolonel Priyanto menolak permintaan tersebut.
"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Kamu diam saja ikuti perintah saya," kata Kolonel Priyanto.
Tak menyerah, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niat jahatnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Nagreg, Kolonel Priyanto yang Buang Sejoli ke Sungai Serayu Didakwa Pasal Berlapis
Kolonel P tetap tak bergeming, ia lalu mengaku pernah mem-bom rumah seseorang dan tak ketahuan.
"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah'."
"Dijawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, enggak usah panik'," katanya.
Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut dan membantu Kolonel Inf Priyanto membuang jasad sejoli tersebut ke Sungai Serayu.
Kena pasal pembunuhan berencana
Dalam sidang, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa itu.
Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Tiga Oknum TNI Penabrak Sejoli Nagreg Hilangkan Barang Bukti, Ini Pidana di Luar Perikemanusiaan
"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.
Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi pada 8 Desember 2021 sebenarnya terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto, Koptu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Tapi Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Karena kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," lanjut Wirdel.
Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah untuk menghilangkan barang bukti.
Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai Handi dalam keadaan hidup, ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru.
Penulis: Rr Dewi Kartika H
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ucapan Kolonel P Soal 'Bom Rumah Orang' Terkuak, Anak Buah Awalnya Takut Buang Sejoli ke Sungai