Ini Penyebab Kolonel Priyanto Didakwa Pembunuhan Berencana, Handi Merintih saat Dimasukkan Mobil

Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) atas kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya

Editor: Ravianto
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto penabrak Handi dan Salsabila dalam kecelakaan di Nagreg, Desember 2021 lalu didakwa pasal pembunuhan berencana.

Oditur Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan terhadap Kolonel Inf Priyanto.

Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) atas kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto dijerat dakwaan gabungan dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kolonel Priyanto dijerat pasal 340 KUHP karena dari penyelidikan Puspom TNI Handi dibuang ke aliran Sungai Serayu dalam keadaan hidup.

Kejadian bermula pada 8 Desember 2021 saat Priyanto bersama dengan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menaiki mobil melintas di Jalan Raya Nagreg menuju Yogyakarta.

Dalam perjalanan tersebut, mobil Isuzu Panther yang dikemudian Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak sepeda motor Satria FU yang dikemudian Handi dengan penumpang Salsabila.

Sekira pukul 15.30 WIB tiba di Jalan Raya Nagreg. Kendaraan yang dikemudian saksi dua bertabrakan dengan sepeda motor Satria FU," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Kolonel Priyanto Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: TERKUAK Maksud Kolonel Infanteri Priyanto Buang Handi dan Salsabila yang Dia Tabrak

Kencangnya benturan mengakibatkan kedua korban terpental dalam keadaan Handi tergeletak dekat ban depan, sementara Salsabila masuk ke dalam kolong mobil Isuzu Panther.

Sejumlah warga di sekitar lokasi yang diperiksa jadi saksi oleh penyidik Puspom TNI sempat berupaya menolong korban sembari menunggu jajaran Unit Laka Satlantas setempat tiba.

Namun setelah beberapa saat ditunggu petugas kepolisian setempat tidak kunjung datang, sehingga Priyanto 'berinisiatif' membawa kedua korban dengan memasukkan ke dalam mobil.

Saat Handi hendak dimasukkan ke dalam bagasi tersebut empat warga yang jadi saksi mendapati Handi dalam keadaan hidup, bahkan sempat merintih menahan sakit akibat luka tertabrak.

"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernafas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," ujar Wirdel membacakan dakwaan.

Kolonel Infanteri Priyanto, oknum TNI AD yang memerintahkan membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.
Kolonel Infanteri Priyanto, oknum TNI AD yang memerintahkan membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu. (ist/tribunbanyumas)

Sementara Salsabila yang dimasukkan ke bagian kursi penumpang sudah meninggal dunia, karena saat dicek oleh saksi, remaja perempuan tersebut sudah tidak menghembuskan nafas.

Merujuk keterangan saksi, Wirdel menuturkan saksi mendapati Salsabila mengalami luka berat di bagian kepala sehingga mengalami pendarahan dan bagian kaki kanan patah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved