Bukan Cuma Perjalanan Domestik Tak Perlu Bukti Tes Antigen dan PCR, Berikut Aturan Baru Lainnya
Pemerintah tak hanya meniadakan bukti tes antigen dan PCR untuk perjalan domestik tapi ada sejumlah aturan baru lainnya
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan adanya kabar baik dari kondisi penanganan pandemi Covid-19. Berbagai data yang mendukung kabar baik ini disampaikan dalam konferensi pers bersama media oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Jawa – Bali Luhut B. Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) dan Koordinator PPKM Luar Jawa – Bali Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono.
Ketiganya menyampaikan data yang mendukung klaim mengenai tren penanganan pandemi Covid-19 yang membaik (07-03-2022).
“Secara khusus perlu kami sampaikan bahwa, kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap dan kematian sudah menurun, walau memang masih ada seperti DIY yang masih naik namun kami prediksi akan turun dalam waktu dekat,” Kata Menko Luhut saat membuka konferensi pers dikutip Tribunjabar dari laman resmi maritim.go.id.
Baca juga: Kemenhub Bilang Antigen dan PCR Masih Syarat Perjalanan, Padahal Luhut Bilang Tidak, Ini Alasannya
Untuk Jawa – Bali, sudah banyak kabupaten atau kota yang kembali masuk PPKM Level 2, salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya.
Hal ini nantinya akan tertuang lebih lanjut dalam Inmendagri yang dikeluarkan hari ini.
Selain itu pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi lansia dan juga vaksinasi booster bagi seluruh masyarakat.
Pada sisi yang sama Menko Perekonomian Airlangga juga menjelaskan bahwa PPKM Luar Jawa – Bali juga mengalami tren yang positif. Kegiatan di luar ruangan dengan mobilitas yang tinggi juga dirasakan.
“Kasus aktif mengalami penurunan yang signifikan hampir di seluruh pulau. Untuk Luar Jawa – Bali kita juga sudah melewati puncaknya. Walau begitu, tetap kita terus menjaga kedisiplinan, mendorong vaksinasi kedua dan booster, disiplin protokol kesehatan, dan juga menggunakan peduli lindungi saat berada di tempat umum,” ujarnya.
Baca juga: KABAR BAIK, Keluar Kota Tak Perlu Lagi PCR atau Antigen asal Sudah Vaksin Dosis Lengkap
Kebijakan Baru
Kondisi pandemi yang terus membaik membuat pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, dan adanya uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina yang akan dilakukan di Bali.
Pertama, perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun pcr negatif.
Selain itu, kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi, dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, level 4: 25%, level 3: 50%, level 2: 75 % dan level 1: 100 %.
Selain itu, melalui rapat terbatas yang dilaksanakan bersama Presiden RI Joko Widodo hari ini, diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali pada 7 Maret ini. Namun dengan beberapa persyaratan , sebagai berikut :
1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
