Kemenhub Bilang Antigen dan PCR Masih Syarat Perjalanan, Padahal Luhut Bilang Tidak, Ini Alasannya

Aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini. Hal itu ditegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Editor: Giri
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini. Hal itu ditegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini. Hal itu ditegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. 

Mengenai hal itu, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan, aturan masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, Senin 7 Maret 2022.

Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga: Motor Warga Sukabumi Balik Lagi Seusai Dicuri, yang Kehilangan Bisa Ambil di Polres, Ini Syaratnya

Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas No 22 tahun 2021," jelas dia.

Pihaknya akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.  

Diberitakan, Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transmisi menuju aktivitas normal.

Satu di antaranya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved