Pasalnya Sama Seperti Indra Kenz, Doni Salmanan Juga Terancam 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan disangkakan melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary options di aplikasi Binomo atas terlapor Doni Salmanan telah naik penyidikan.
Doni Salmanan diduga melanggar sejumlah pasal dugaan tindak pidana.

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Binomo dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan Doni Salmanan disangkakan melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Mobil Tesla, Ferrari sampai Rumah Mewah Indra Kenz Akan Disita, Polisi Sudah Inventaris Aset
Baca juga: Penampilan Crazy Rich Medan Indra Kenz Pakai Baju Tahanan, Loyo dan Memprihatinkan, Fotonya Viral
Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.
Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara kasus korban Binomo atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).