UPDATE Kasus Penjara di Rumah Bupati Langkat, Diduga Ada Oknum TNI/Polri yang Terlibat
Kasus penemuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, 19 Januari 2022 silam memasuki babak baru.
TRIBUNJABAR.ID, LANGKAT - Kasus penemuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, 19 Januari 2022 silam memasuki babak baru.
Bupati Langkat non-aktif itu kini masih diperiksa polisi.
Namun, kepolisian telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (1/3/2022).
Dikutip dari Kompas.com, dirinya mengatakan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan di mana telah sesuai dengan hasil gelar perkara atas dua laporan polisi yang masuk ke Polda Sumut.
Laporan yang dimaksud yaitu LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT tertanggal 10 Februari 2022, korban berinisial SG dan laporan Polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT Polda Sumut, tanggal 10 Februari 2022, korban berinisial ASI alias Bedul.
Keputusan untuk menaikan status tersebut, kata Hadi, dilakukan setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Terbit dan keluarga dekatnya.
Ditambah adanya pembongkaran kedua makam berinisial SG dan ASI, olah TKP serta menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: SOSOK Terbit Rencana Bupati Langkat, Punya Kerangkeng Manusia di Rumah, Diduga Lakukan Perbudakan
Baca juga: FAKTA-fakta Penjara di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana, Disebut Hanya sebagai Modus
Barang bukti tersebut antara lain surat pernyataan, gayung untuk memandikan jenazah, tikar plastik, kain panjang motif batik, selang kompresor, dan kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah.
“Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, tertanggal 12 Februari 2022,” jelasnya.
Hadi juga menambahkan potensi adanya penetapan tersangka ketika naiknya status kasus ini menjadi penyidikan.
“Percayakan kasusnya kepada Polda Sumut. Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” katanya.
Adanya Dugaan Keterlibatan Oknum TNI/Polri
Di sisi lain, Komnas HAM menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri pada kasus kerangkeng milik Terbit.
Pernyataan ini dikemukakan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers virtual pada Rabu (2/3/2022).