UPDATE Kasus Penjara di Rumah Bupati Langkat, Diduga Ada Oknum TNI/Polri yang Terlibat

Kasus penemuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, 19 Januari 2022 silam memasuki babak baru.

Editor: Ravianto
via KOMPAS.com
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin- Bupati Langkat Terbit Rencana terjaring dalam OTT KPK. Pada tahun 2021, Terbit Rencana ternyata masuk 10 kepala daerah terkaya di Indonesia. 

TRIBUNJABAR.ID, LANGKAT - Kasus penemuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, 19 Januari 2022 silam memasuki babak baru.

Bupati Langkat non-aktif itu kini masih diperiksa polisi.

Namun, kepolisian telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Korban perbudakan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang Dikerangkeng di rumah pribadinya
Korban perbudakan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang Dikerangkeng di rumah pribadinya (istimewa)

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (1/3/2022).

Dikutip dari Kompas.com, dirinya mengatakan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan di mana telah sesuai dengan hasil gelar perkara atas dua laporan polisi yang masuk ke Polda Sumut.

Laporan yang dimaksud yaitu LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT tertanggal 10 Februari 2022, korban berinisial SG dan laporan Polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT Polda Sumut, tanggal 10 Februari 2022, korban berinisial ASI alias Bedul.

Keputusan untuk menaikan status tersebut, kata Hadi, dilakukan setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Terbit dan keluarga dekatnya.

Ditambah adanya pembongkaran kedua makam berinisial SG dan ASI, olah TKP serta menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: SOSOK Terbit Rencana Bupati Langkat, Punya Kerangkeng Manusia di Rumah, Diduga Lakukan Perbudakan

Baca juga: FAKTA-fakta Penjara di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana, Disebut Hanya sebagai Modus

Barang bukti tersebut antara lain surat pernyataan, gayung untuk memandikan jenazah, tikar plastik, kain panjang motif batik, selang kompresor, dan kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah.

“Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, tertanggal 12 Februari 2022,” jelasnya.

Hadi juga menambahkan potensi adanya penetapan tersangka ketika naiknya status kasus ini menjadi penyidikan.

“Percayakan kasusnya kepada Polda Sumut. Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” katanya.

Adanya Dugaan Keterlibatan Oknum TNI/Polri

Di sisi lain, Komnas HAM menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri pada kasus kerangkeng milik Terbit.

Pernyataan ini dikemukakan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers virtual pada Rabu (2/3/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved