Dijanjikan Jadi PRT, Warga Purwakarta Terlantar di Abu Dhabi, Keluarga Minta Tolong Dedi Mulyadi
Sempat pada 3 Maret 2021, Nuraeni mengabarkan kepada keluarganya bahwa dia sudah berada di agensi Abu Dhabi.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA- Seorang warga asal Cimaung, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, bernama Nuraeni (37) terluntang-lantung di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, sampai akhirnya dapat dipulangkan ke Tanah Aair.
Kejadian itu berawal pada pertengahan Januari 2021. Nuraeni sempat mendapat tawaran dari seseorang tentang lowongan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Abu Dhabi, UEA.
Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih, menjelaskan Nuraeni yang memang tengah membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi kedua anaknya karena mantan suaminya sudah tak bertanggung jawab terhadap anak-anak mereka itu.
"Nuraeni lantas mendatangi sponsor bernama Lilis yang berlokasi di Cibatu, Purwakarta. Lilis membenarkan kalau ada lowongan pekerjaan itu dengan proses pemberangkatan cepat (dua minggu bisa langsung berangkat)," kata Juwarih saat dihubungi, Senin (28/2/2022).
Nuraeni pun tergiur dengan iming-imingan gaji yang bakal dia dapat jika pergi ke Abu Dhabi, yakni gaji Rp 6 juta ditambah fee Rp 4 juta. Nuraeni kemudian mendaftar sebagai calon PMI ke UEA melalui sponsor bernama Lilis.

Baca juga: TKI asal Jawa Barat Tak Dibayar Majikan di Malaysia, Hanya Boleh Keluar Rumah Saat Buang Sampah
Berselang tiga hari kemudian, Nuraeni dipertemukan dengan Iip, perekrut yang membawanya ke Jakarta untuk mengikuti wawancara oleh perekrut di Jakarta.
"Sekitar sebulan setelah diwawancarai, Nuraeni ini dihubungi oleh Lilis untuk memintanya membuat paspor di Kantor Imigrasi di Tanjung Priok didampingi Iip. Setelah membuat paspor selang tiga minggu kemudian, tepatnya 2 Maret 2021, dia dibawa lagi ke Jakarta untuk terbang ke UEA," ujarnya.
Sempat pada 3 Maret 2021, Nuraeni mengabarkan kepada keluarganya bahwa dia sudah berada di agensi Abu Dhabi.
Selama tiga bulan, Nuraeni tak kunjung mendapatkan majikan sampai dia sesekali menghubungi keluarganya yang ada di Purwakarta.
"Awal Desember 2021, dia kembali hubungi keluarganya dan mengatakan berada di agensi kedua karena agensi pertama bangkrut dan tetap belum mendapatkan majikan. Sampai-sampai Nuraeni meminta keluarganya untuk mencarikan perlindungan agar bisa dipulangkan," ujarnya.
Baca juga: Remaja di Pangandaran Jadi Korban Rudapaksa Paman, Ditinggal Ayah Meninggal dan Ibu yang Jadi TKI
Pihak keluarga, kata Juwarih, pada 10 Januari 2022 mendatangi rumah aspirasi Dedi Mulyadi untuk sampaikan pengaduan ke serikat buruh migran Indonesia (SBMI).
Hingga akhirnya, pada 22 Januari 2022, Nuraeni memberitahu keluarganya kalau dia telah berada di Shalter KBRI Abu Dhabi dan meminta keluarga untuk mencari bantuan untuk kepulangannya.
"Nuraeni ini oleh para perekrut dimanfaatkan kerentanannya demi mendapat keuntungan. Pihak keluarga minta para perekrut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
'Pelanggarannya itu pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan pasal 69 Jo 81 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," ujar Juwarih.