Remaja di Pangandaran Jadi Korban Rudapaksa Paman, Ditinggal Ayah Meninggal dan Ibu yang Jadi TKI

Salah satu anak tiri K, berinisial R (28), juga ikut merudapaksa N. R juga sudah berkeluarga dan tinggal bersama dalam satu rumah.

Penulis: Padna | Editor: Tarsisius Sutomonaio
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
ilustrasi korban rudapaksa 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - N (15), anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh paman dan sepupunya di Kabupaten Pangandaran. Kini, N tinggal bersama uwaknya dalam kondisi sehat.

Ayah N meninggal dunia pada 2020 dan ibunya sudah 3 tahun menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.

Remaja itu dititipkan kepada pamannya, K (52). Mereka tinggal di rumah peninggalan kakek dan neneknya N.

K merupakan, pelaku pertama yang merudapaksa N. K tinggal di rumah tersebut dengan istri dan anak-anaknya.

Salah satu anak tiri K, berinisial R (28), juga ikut merudapaksa N. R juga sudah berkeluarga dan tinggal bersama dalam satu rumah.

Baca juga: Gadis 12 Tahun Warga Magelang Jadi Korban Rudapaksa, Lebih Dulu Dicekoki Miras

Kejadian rudapaksa bermula pada tengah malam pada Agustus 2021. K masuk ke kamar N yang sedang tidur dengan adiknya.

Tiba-tiba K memeluk N dan memaksa membuka baju korban hingga terjadi kasus rudapaksa. Kejadian serupa  berulang selama beberapa bulan.

Sekitar November 2021, istri K mulai curiga dan mendesak N agar menceritakan apa yang terjadi.

Akhirnya N  menceritakan perbuatan K terhadap dirinya. Kasus rudapaksa tersebut kemudian sempat ditutupi.

Anak tiri K, yakni R yang mengetahui kejadian tersebut, malah turut merudapaksa N.

Pada Januari 2022, adik N sakit dan perlu perawatan sehingga N dan adiknya pindah ke rumah uwak mereka.

Pada sang uwak, N berani menyampaikan kejadian yang dialaminya hingga menyebar ke semua keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Baca juga: Diduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria di Sukabumi Diamankan Polisi

Polres Ciamis pun bergerak melakukan penyelidikan kasus. Pada 18 Februari 2022 kedua pelaku, K dan R ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Emaknya (ibu N) masih kerja di Arab dan sudah ada 3 tahun. Dulu waktu emaknya di Arab, baru 8 bulan bapaknya meninggal dunia," uja uwak N yang berinisial M (60) saat ditemui Tribunjabar.id di rumahnya, Senin (28/2/2022).

M mengatakan ibu N sudah mengetahui kasus rudapaksa yang menimpa putrinya.

"Emaknya sudah tahu, karena dulu langsung ditelepon. Ia berencana pulang saat Lebaran nanti," katanya.

M mengungkapkan, setelah kejadian, N dan adiknya, tinggal bersamanya selama dua bulan terakhir.

"Semua tinggal di sini, dan alhamdulillah kondisinya baik-baik saja dan masih sekolah," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved