Remaja di Pangandaran Jadi Korban Rudapaksa Paman, Ditinggal Ayah Meninggal dan Ibu yang Jadi TKI
Salah satu anak tiri K, berinisial R (28), juga ikut merudapaksa N. R juga sudah berkeluarga dan tinggal bersama dalam satu rumah.
Penulis: Padna | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - N (15), anak di bawah umur menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh paman dan sepupunya di Kabupaten Pangandaran. Kini, N tinggal bersama uwaknya dalam kondisi sehat.
Ayah N meninggal dunia pada 2020 dan ibunya sudah 3 tahun menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Remaja itu dititipkan kepada pamannya, K (52). Mereka tinggal di rumah peninggalan kakek dan neneknya N.
K merupakan, pelaku pertama yang merudapaksa N. K tinggal di rumah tersebut dengan istri dan anak-anaknya.
Salah satu anak tiri K, berinisial R (28), juga ikut merudapaksa N. R juga sudah berkeluarga dan tinggal bersama dalam satu rumah.
Baca juga: Gadis 12 Tahun Warga Magelang Jadi Korban Rudapaksa, Lebih Dulu Dicekoki Miras
Kejadian rudapaksa bermula pada tengah malam pada Agustus 2021. K masuk ke kamar N yang sedang tidur dengan adiknya.
Tiba-tiba K memeluk N dan memaksa membuka baju korban hingga terjadi kasus rudapaksa. Kejadian serupa berulang selama beberapa bulan.
Sekitar November 2021, istri K mulai curiga dan mendesak N agar menceritakan apa yang terjadi.
Akhirnya N menceritakan perbuatan K terhadap dirinya. Kasus rudapaksa tersebut kemudian sempat ditutupi.
Anak tiri K, yakni R yang mengetahui kejadian tersebut, malah turut merudapaksa N.
Pada Januari 2022, adik N sakit dan perlu perawatan sehingga N dan adiknya pindah ke rumah uwak mereka.
Pada sang uwak, N berani menyampaikan kejadian yang dialaminya hingga menyebar ke semua keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Baca juga: Diduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria di Sukabumi Diamankan Polisi
Polres Ciamis pun bergerak melakukan penyelidikan kasus. Pada 18 Februari 2022 kedua pelaku, K dan R ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Emaknya (ibu N) masih kerja di Arab dan sudah ada 3 tahun. Dulu waktu emaknya di Arab, baru 8 bulan bapaknya meninggal dunia," uja uwak N yang berinisial M (60) saat ditemui Tribunjabar.id di rumahnya, Senin (28/2/2022).
M mengatakan ibu N sudah mengetahui kasus rudapaksa yang menimpa putrinya.
"Emaknya sudah tahu, karena dulu langsung ditelepon. Ia berencana pulang saat Lebaran nanti," katanya.
M mengungkapkan, setelah kejadian, N dan adiknya, tinggal bersamanya selama dua bulan terakhir.
"Semua tinggal di sini, dan alhamdulillah kondisinya baik-baik saja dan masih sekolah," ucapnya.