TKI asal Jawa Barat Tak Dibayar Majikan di Malaysia, Hanya Boleh Keluar Rumah Saat Buang Sampah

Menanggapi nasib TKI asal Jawa Barat ini, KBRI Kuala Lumpur berencana membawa perkara tersebut ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa.

Dokumentasi KBRI Kuala Lumpur
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono bersama tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat berusia 60 tahun berinisial YT, yang tidak dibayarkan gaji oleh majikan di Malaysia. 

TRIBUNJABAR.ID, KUALA LUMPUR- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat, YT (60) tidak dibayarkan gajinya oleh majikan di Malaysia.

Menanggapi nasib TKI asal Jawa Barat ini, KBRI Kuala Lumpur berencana membawa perkara tersebut ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa.

Duta Besar Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia, Hermono, mengatakan Majikan di Malaysia tersebut menolak membayar gaji perempuan berusia 60 tahun itu karena memberikan makan dan tempat tinggal.

Bahkan, majikan di Malaysia itu merasa tidak pernah mempekerjakan TKI asal Jawa Barat itu karena tidak ada kontrak kerja.

Kasus ini diungkapkan oleh Hermono lewat siaran pers KBRI Kuala Lumpur pada Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Cerita Etty TKI Majalengka Lolos dari Hukuman Mati, Minta Gus Muhaimin Maju di Pilpres 2024

“Apabila majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, KBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa,” kata Hermono dalam siaran pers itu.

Kasus YT terungkap berkat laporan masyarakat yang melihat seorang pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia bertahun-tahun tidak pernah pulang dan dicurigai tidak mendapatkan gaji.

YT juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain dan hanya keluar rumah untuk membuang sampah.

Berdasarkan laporan tersebut, KBRI Kuala Lumpur meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Selangor menyelamatkan YT dari rumah majikan di daerah Shah Alam, Selangor. 

“Saat ini YT ada di Rumah Perlindungan setelah diambil dari rumah majikan pada 3 Februari 2022 setelah sempat dititipkan di KBRI selama 1 malam,”ujarnya.

Baca juga: Kepala BP2MI Sebut Ada Keterlibatan Oknum Anggota TNI dan Polri di Kasus Penyelundupan TKI Ilegal

Kepada Hermono yang menemuinya di KBRI Kuala Lumpur, YT mengaku masuk Malaysia atas ajakan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.

Sejak tiba di Malaysia ia bekerja sebagai PRT pada satu majikan saja. Menurutnya, majikan YT adalah pegawai bank swasta ternama di Malaysia.

Selama bekerja, YT tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon.

Pernah suatu saat ia ingin meminta satu bulan gajinya untuk dikirim kepada anaknya.

Alih-alih diberi gaji, ia malah dimarahi oleh majikan perempuan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved