Selasa, 5 Mei 2026

Bareskrim Pastikan Akan Periksa Affiliator Binomo Selain Indra Kenz, Pemilik Aplikasi Binomo Dikejar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana akan memanggil affiliator lain yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading

Tayang:
Editor: Ravianto
Instagram/indrakenz
Kekayaan dan penghasilan Indra Kenz Crazy Rich Medan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana akan memanggil affiliator lain yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary options di aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu menyusul setelah penetapan Indra Kenz sebagai tersangka penipuan binary option.

Affiliator lain bakal diperiksa dalam waktu dekat ini.

"Ada 1 yang akan kita sampaikan besok (hari ini), nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022) malam.

Di sisi lain, kata Ramadhan, pihaknya masih proses pendalaman untuk mencari pemilik aplikasi Binomo.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Sementara belum (pemilik Binomo sudah terdeteksi)," pungkas dia.

Baca juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam Penjara 20 Tahun dan Asetnya Disita

Baca juga: Tak Hanya Indra Kenz, Seorang Influencer Akan Diperiksa Polisi Besok Terkait Binomo, Siapa?

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved