Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam Penjara 20 Tahun dan Asetnya Disita

Polisi resmi menetapkan Indra Kesuma (Indra Kenz) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary options melalui aplikasi Binomo.

Editor: Ravianto
Via Tribunnews
Indra Kenz Crazy Rich Medan yang dituduh melakukan penipuan lewat Binomo. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi resmi menetapkan Indra Kesuma (Indra Kenz) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary options melalui aplikasi Binomo.

Ia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyatakan akan segera melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz.

Adapun aset yang disita yang diduga berasal dari hasil kejahatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas TV. 

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Doni Salmanan Akan Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Sama seperti Indra Kenz

Menurutnya, Indra ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Menurut Ahmad Ramadhan, Indra hadir di Bareskrim Polri pada Kamis pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap Indra dilakukan sejak pukul 13.30 hingga 20.10 WIB.

"Artinya hampir 7 jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra sebagai tersangka kasus Binomo.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar dia.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved