Kabar Seleb
4 Fakta Kasus Binary Option Jerat Indra Kenz, Sempat Mangkir hingga Akui Salah, Kini jadi Tersangka
Selama kasus binary option terkuak ke publik, terkumpul beberapa fakta kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz tersebut.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer
Indra Kenz disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik
dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, dilansir Tribunnews.com pada Kamis (24/2/2022).
3. Sempat minta maaf dan akui kesalahan
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Indra Kenz sempat buka suara.
Lewat akun Instagram pribadinya @indrakenz, dia mengakui bahwa binary option Binomo ilegal di Indonesia.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia.
Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz melalui akun Instagramnya @indrakenz pada Jumat (18/2/2022).
Namun begitu, Indra Kenz mengaku sempat meralat pernyataanya tersebut.
"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal," tambahnya.
Indra Kenz lantas meminta maaf telah merugikan banyak pihak akibat perbuatannya.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Daftar Kekayaan Crazy Rich Medan Indra Kenz, Penghasilan Per Bulan Bisa Beli Rumah dan Mobil
4. Sempat pergi keluar negeri
Jelang pemeriksaannya terkait kasus pelaporan korban Binomo, crazy rich Medan, Indra Kenz malah pergi keluar negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/indra-kenz-crazy-rich-medan-1.jpg)