Kabar Seleb
4 Fakta Kasus Binary Option Jerat Indra Kenz, Sempat Mangkir hingga Akui Salah, Kini jadi Tersangka
Selama kasus binary option terkuak ke publik, terkumpul beberapa fakta kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz tersebut.
TRIBUNJABAR.ID - Sempat heboh dilaporkan korban aplikasi Binomo, akhirnya Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Selama kasus binary option terkuak ke publik, terkumpul beberapa fakta kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz tersebut.
Nama Indra Kenz pun baru-baru ini ramai dibicarakan.
Ia dituding telah merugikan orang lewat promosi aplikasi Binomo.
Baca juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam Penjara 20 Tahun dan Asetnya Disita
Binomo sendiri merupakan platform trading online yang menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas, dan perak.
Namun faktanya, situs ini ternyata ilegal atau tidak resmi.
Akibatnya, Indra Kenz dilaporkan ke kepolisian terkait keterlibatannya dalam penyebaran aplikasi Binomo.
Berikut fakta-fakta terkait Indra Kenz dan kasusnya!
1. Dilaporkan terkait keterlibatan dalam judi online
Pada 3 Februari 2022 lalu, Indra Kenz resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait peluncuran aplikasi judi online, dan dugaan keterlibatan dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.
Para korban aplikasi ini dikabarkan merugi hingga Rp 3,8 miliar.
2. Ditetapkan jadi tersangka
Terbaru, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/indra-kenz-crazy-rich-medan-1.jpg)