Kabar Seleb

4 Fakta Kasus Binary Option Jerat Indra Kenz, Sempat Mangkir hingga Akui Salah, Kini jadi Tersangka

Selama kasus binary option terkuak ke publik, terkumpul beberapa fakta kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz tersebut.

Editor: Hilda Rubiah
Instagram/indrakenz
Kekayaan Indra Kenz Crazy Rich Medan . 

TRIBUNJABAR.ID - Sempat heboh dilaporkan korban aplikasi Binomo, akhirnya Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. 

Selama kasus binary option terkuak ke publik, terkumpul beberapa fakta kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz tersebut.

Nama Indra Kenz pun baru-baru ini ramai dibicarakan.

Ia dituding telah merugikan orang lewat promosi aplikasi Binomo. 

Baca juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam Penjara 20 Tahun dan Asetnya Disita

Binomo sendiri merupakan platform trading online yang menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas, dan perak.

Namun faktanya, situs ini ternyata ilegal atau tidak resmi.

Akibatnya, Indra Kenz dilaporkan ke kepolisian terkait keterlibatannya dalam penyebaran aplikasi Binomo.

Berikut fakta-fakta terkait Indra Kenz dan kasusnya!

1. Dilaporkan terkait keterlibatan dalam judi online

Pada 3 Februari 2022 lalu, Indra Kenz resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terkait peluncuran aplikasi judi online, dan dugaan keterlibatan dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.

Para korban aplikasi ini dikabarkan merugi hingga Rp 3,8 miliar.

2. Ditetapkan jadi tersangka

Terbaru, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved