M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Hampir 9 Jam Baca Surat Tuntutan Setebal 1.096 Halaman

Jaksa membuat surat tuntutan setebal 1.096 halaman untuk menuntut M Kece.

Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Andri M Dani
Terdakwa penistaan agama, M Kace atau M Kece pada sidang lanjutan di PN Ciamis, Kamis (24/2/2022) dituntut hukuman 10 tahun penjara seuai ketentuan pasal 14 ayat (1) KUHP. Di ujung waktu persidangan Kamis petang Jaksa menyerahkan naskah tuntutan setebal 1.096 lembar kepada majelis hakim, penasehat hukum, dan kepada terdakwa. 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Terdakwa dugaan penistaan agama, M Kace atau M Kece dituntut 10 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Ciamis, Kamis (24/2/2022).

Sidang tuntutan yang dipimpin Majelis Hakim Vivi Purnamawati SH MH tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 sampai pukul 18.12 menjelang Magrib dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sidang tuntutan terdakwa M Kace sempat diwarnai aksi unjuk rasa ratusan santri, ulama, dan berbagai kalangan di luar PN Ciamis.

Pengunjukrasa melakukan aksi dan orasi di sisi Jalan Sudirman depan gedung PN Ciamis.

Menyusul aksi tersebut, arus lalu lintas dari arah barat menuju Ciamis Kota terpaksa dialihkan melalui Jalan Tegal Panjang pertigaan SMPN 6 Ciamis.

Di dalam ruang sidang, 10 orang jaksa membacakan amar tuntutan setebal 1.096 halaman tersebut secara bergantian.

Tim JPU tersebut dipimpin jaksa senior, Sahnan Tanjung.

Dari keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa dipersidangan, terungkap bahwa setidaknya ada 7 video yang diposting terdakwa M Kace di kanal Youtube.

Yang menurut Jaksa Sahnan Tanjung, dari 7 video  tersebut ditemukan setidaknya ada 100 pemberitahuan bohong.

Berita bohong tersebut berkaitan banyak hal tentang Islam, yang bisa menimbulkan keonaran.

Menurut JPU, banyak hal yang memberatkan atas pemberitahuan bohong yang disebarkan terdakwa dalam konten youtube terdakwa.

Termasuk identitas dirinya sendiri menurut Jaksa Sahnan Tanjung, terdakwa juga berbohong, pada tahun 2014 terdakwa M Kace asal Dusun Burujul, Desa Limus Gede, Kecamatan Cimerak, Pangandaran, tersebut dibaptis.

Namun tahun 2015, terdakwa mengaku haji dan menambahkan nama M di depan namanya.

“Terdakwa mengaku naik haji, hanya dua hari. Apa benar, sementara untuk umrah saja minimal 5 hari,”  ujar Sahnan Tanjung kepada Tribun dan wartawan lainnya usai sidang.

Dalam sidang JPU merinci setidaknya ada 66 pemberitahuan bohong yang disebar terdakwa. Dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya tersebut.

Atas pertimbangan banyak hal yang memberatkan dan tidak ada hal yang meringankan untuk dipertimbangkan, jaksa menutut terdakwa M Kace dengan tuntutan maksimal sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) KUHP.

Kamaludin Simanjuntak, penasehat hukum terdakwa menilai bahwa tuntutan jaksa dengan ancaman pasal 14 ayat (1) KUHP atas terdakwa M Kace tersebut karena ada rasa kebencian dan tidak objektif. 

Pasal yang diancamkan pun berganti berbeda dari pasal yang menjadi bahan awal laporan kasus.   

“Terlebih jaksa menyebut secara tegas, tidak ada hal  yang meringankan untuk dipertimbangkan. Padahal terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Dan terdakwa adalah korban yang diusir dari kampungnya karena membela pamannya,” ujar Kamaludin Simanjuntak kepada para wartawan usai sidang.

Majelis hakim menunda sidang sampai Kamis (10/3/2022) untuk mendengarkan pleidoi (pembelaan ) dari penasehat hukum dan terdakwa.

Baca juga: Perbuatan M Kece Dinilai Lebih Jahat dari Ahok, Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seberat-beratnya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved