M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Hampir 9 Jam Baca Surat Tuntutan Setebal 1.096 Halaman

Jaksa membuat surat tuntutan setebal 1.096 halaman untuk menuntut M Kece.

Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Andri M Dani
Terdakwa penistaan agama, M Kace atau M Kece pada sidang lanjutan di PN Ciamis, Kamis (24/2/2022) dituntut hukuman 10 tahun penjara seuai ketentuan pasal 14 ayat (1) KUHP. Di ujung waktu persidangan Kamis petang Jaksa menyerahkan naskah tuntutan setebal 1.096 lembar kepada majelis hakim, penasehat hukum, dan kepada terdakwa. 

Atas pertimbangan banyak hal yang memberatkan dan tidak ada hal yang meringankan untuk dipertimbangkan, jaksa menutut terdakwa M Kace dengan tuntutan maksimal sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) KUHP.

Kamaludin Simanjuntak, penasehat hukum terdakwa menilai bahwa tuntutan jaksa dengan ancaman pasal 14 ayat (1) KUHP atas terdakwa M Kace tersebut karena ada rasa kebencian dan tidak objektif. 

Pasal yang diancamkan pun berganti berbeda dari pasal yang menjadi bahan awal laporan kasus.   

“Terlebih jaksa menyebut secara tegas, tidak ada hal  yang meringankan untuk dipertimbangkan. Padahal terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Dan terdakwa adalah korban yang diusir dari kampungnya karena membela pamannya,” ujar Kamaludin Simanjuntak kepada para wartawan usai sidang.

Majelis hakim menunda sidang sampai Kamis (10/3/2022) untuk mendengarkan pleidoi (pembelaan ) dari penasehat hukum dan terdakwa.

Baca juga: Perbuatan M Kece Dinilai Lebih Jahat dari Ahok, Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seberat-beratnya

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved