JERINX SID Dijatuhi Hukuman Satu Tahun, Hakim Ungkap Hal Ini yang Memberatkan dan Meringankannya

Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Editor: Giri
Jerinx ditemani sang istri Nora Alexandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis hukuman penjara setahun. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Sebelumnya, pemilik nama asli I Gede Aryastina ini tersandung kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Vonis yang diterima Jerinx ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama satu tahun dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan," sambung hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis tersebut di antaranya Jerinx sempat terjerat kasus dalam perkara sebelumnya di Bali.

"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," sambung hakim.

Selain itu, hal yang meringankan adalah Jerinx bersikap sopan dalam persidangan dan sempat meminta maaf kepada Adam Deni hingga mengakui kesalahannya.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanj tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, namun korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," tutur Hakim.

Jerinx beserta tim kuasa hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut.

Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir tujuh hari," ucap kuasa hukum Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx dituntut JPU dengan dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Lebih lanjut Jerinx mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Namun sayang JPU tetap pada tuntutannya.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved