Pengakuan Korban Trading di Aplikasi Binomo, Tergiur Karena Doni Salmanan Sebut Ada Ilmunya
Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap nasib para korban.
Finsensius mengharapkan agar Indra Kenz bisa segera diperiksa dalam waktu dekat. Sebaliknya jika menolak, korban Binomo meminta agar terlapor dilakukan pemanggilan paksa.
"Kalau perlu jangan ditunggu hari Jumat, dalam waktu yang dekat ini katanya sudah ada di Indonesia, kalau perlu tidak hadir dalam waktu dekat ini dilakukan penjemputan paksa. Harapan korban ini uangnya kembali kita tidak menuduh langsung apakah ada tindak pidana pencucian uang ini, harus digunakan pasal TPPU itu," ujarnya.
Menanggapi tuntutan para korban itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa diintervensi dalam penyelidikan kasus dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo ini.
Menurut Whisnu penyidik tidak boleh diintervensi dalam proses penyidikan dari pelapor maupun terlapor.
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," ujarnya.
Whisnu menyampaikan penyidik dipastikan bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut kasus Binomo tersebut. Proses penyidikan pun sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan Kuhap dan perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan. Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," katanya. (tribun network/igm/dod)